Kelayakan Narapidana Kasus Narkotika Mendapat Pembebasan Asimilasi COVID-19 Berdasarkan Perhitungan 2/3 atau 1/2 Masa Pidana dan Remisi
07/04/20
Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Teman saya tertangkap kasus sabu tgl 20 april 2018, dan di vonis 4.6thn sub 5bln.
Nah, pemerintah sejak tgl 1 april kemarin memberi pembebasan pd 30.000 napi terkait corona. Dgn syarat 2/3 masa tahanan sebelum 31 des 2020.
Teman saya sudah cek melalui SDP di lapas, 2/3 nya jatuh pd tgl 13 jan 2021 hingga blm bisa dibebaskan tgl 1 april sampai 7 april.
Akan tetapi, apabila sampai hari raya idhul fitri nanti, teman saya tersebut kan dpt remisi 1 bln. Yg secara otomatis masa 2/3 nya jadi maju sebulan, yakni 13 des 2020. Nah, pertanyaan saya. Apakah teman saya sudah bisa bebas pada saat itu?
Kemudian yg kedua, teman saya mendengar ada kbr program baru, yaitu bg napi yg sudah menjalani masa 1/2 maka dibebaskan. Setelah melakukan cek SDP lagi, ternyata 1/2 nya tgl 18 april 2020. Nah, apakah setelah mencapai 1/2 itu teman saya akan dibebaskan? Yg dr tgl skrg yaitu 7 april 2020 berarti kurang 11 hari lg?
Mohon dibantu informasinya, dan terimakasih. Salam sukses
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19. Yaitu mengatur asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Pertimbangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM karena menimbang beberapa hal:
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
Kedua Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara.
Ketiga bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.“
Keempat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Mengenai pertanyaan saudara bahwa pada pasal 2 ayat 1 Permenkumham nomor 10 Tahun 2020, Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. Lalu pada ayat 2, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,
aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan
telah menjalani 1⁄2 masa pidana.
Pada pasal 4 syarat pemberian asimilasi sebagaimana dimaksud Permenkumham 10/2020. Pasal 2 dan Pasal 3 dibuktikan dengan melampirkan beberapa dokumen.
Foto kopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan,
bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.
Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas,
salinan register F dari Kepala Lapas,
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas, dan
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Jadi sesuai dengan Permasalahan yang saudara permasalahkan bahwa sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, wargabinaan dapat diusulkan Asimilasi, harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila belum mencukupi syarat tersebut, maka wargabinaan belum bisa untuk diusulkan dalam rapat TPP,
Permasalahan yang kedua yaitu bagi napi yang sudah menjalani masa ½ maka dibebaskan, klein yang terhormat bahwa belum ada ketentuan peraturan Pertundang-undangan yang mengalah menjalani ½ masa pidana.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!