Ancaman Penyebaran Video Pribadi Bermuatan Seksual untuk Memaksa Perceraian dan Perlindungan Hukum bagi Korban
11/08/22
Oleh : Han***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam.
Saya telah mendapatkan acaman dari seseorang
Saya akui saya salah
Dalam ancaman tersebut seseorang ingin menjatuhakn saya karna saya memiliki vidio yang sipatnya pribadi
Namu si pengacam ingin membeberkan vidio tersebut ke jejraing media sosial..dengan ancaman apabila saya tidak bercerai makan dia akan menyebar luas kn vidio trsebut. Apa lagi itu vidio syur yang saya buat dengan dengan mantan pacar saya yang terdahulu yang saya buat untuk pribadi..yang saya tanyakan apakah saya bisa mendapatkan perlindungan hukum jika hal sebut di lakukan oleh si pengancam .meskipun dalam kasusu ini saya sebagi pelaku di dalam vidio tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Han*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Hannah atas pertanyaannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Klien, perlu dijelaskan kronologi kasus yang menimpa Klien. Berdasarkan keterangan, Klien merasa terancam karena video pribadi Klien akan disebarluaskan di media sosial. Di sisi lain, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, Klien juga khawatir akan terkena masalah hukum lain terkait pornografi karena dalam video tersebut Klien adalah salah satu pemerannya.
Pertama, dapat kami jelaskan terlebih dulu terkait ancaman penyebarluasan video pribadi di media sosial. Perlu dipahami bahwa penyebarluasan video tanpa izin disertai dengan pengancaman termasuk perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”. Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ketentuan pidananya sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan : “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, orang yang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Jumlah denda tersebut, menurut Peraturan Mahkamah Agung dikalikan 1000 (seribu) sehingga denda maksimum bagi pelaku pengancaman adalah Rp. 4,500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP menyatakan: “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”
Kedua, perlu dijelaskan pula terkait kemungkinan Klien diproses secara hukum.. Secara hukum, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi karena Klien adalah pelaku dalam video tersebut. Klien dapat diproses secara hukum karena Klien memproduksi, membuat konten bermuatan pornografi. Menurut Pasal 4 aayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi menyatakan :
“ Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan, pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.”
Berdasarkan ketentuan di atas, ada beberapa hal yang dapat Klien lakukan. Pertama, terkait pengancaman Klien dapat dapat melaporkan pelaku pengancaman kepada pihak kepolisian. Pelaporan ini tentunya disertai dengan menunjukkan bukti-bukti ancaman dari pelaku berupa tangkapan layar, rekaman percakapan atau bukti-bukti lainnya. Bukti-bukti tersebut akan mempermudah pihak kepolisian melakukan penyidikan.
Kedua, yang perlu disikapi adalah kemungkinan pelaporan pelaku yang akan melaporkan Klien terkait pembuatan konten pornografi. Secara hukum, berdasarkan aturan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, Klien memang dapat dipidana dengan tuduhan memproduksi konten yang bermuatan pornografi. Dalam hal ini Klien dimohon untuk kooperatif dengan pihak kepolisian. Klien dimohon untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian bahwa Klien memang melakukan hal tersebut dengan mantan. Diharapkan, dengan sikap kooperatif ini, Klien mendapat respon yang baik dari pihak kepolisian dan kemungkinan akan memperoleh keringanan hukuman.
Demikian penjelasan kami terkait masalah hukum ancaman penyebarluasan video yang Klien hadapi. Semoga penjelasan ini dapat membantu Klien.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!