Kualifikasi dan Proses Hukum Dugaan Pencurian Barang di Supermarket Berdasarkan CCTV dan Tindakan Pelaku
11/08/22
Oleh : ald***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya bekerja di supermarket sebagai karyawan. tadi siang di tempat kerja saya, saya menangkap 1 orang wanita yang memasukan barang kosmetik ke dalam tas dia. kemudian teman wanita yang lain lari. sekarang alasan wanita itu mengambil barang-barang kosmetik itu untuk di bawah ke kasir dan di beli hanya saja barang itu di taruh di tas. dia tidak mengakui kalau dia mau mencuri
pertanyaan saya
1. apakah wanita itu bisa di katakan mencuri, dan di proses hukum?
2. apakah benar barang yang di ambil di supermaket bisa di katakan mencuri atau bisa di proses hukum ketika barang itu di bawah pelaku keluar supermarket tapi belum di bayar?
3 apakah kasus pencurian di supermarket minggu lalu tapi tidak buat laporan ke polisi dan hanya ada bukti cctv kemudian hari ini pelakunya masuk lagi tapi tidak jadi mencuri tapi kami tangkap untuk kasus dia mencuri minggu lalu. tapi dia tidak mengakui kalau dia bukan orang yang di cctv tersebut. apakah bisa di proses hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ald* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Aldo dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pencurian:
Pencurian merupakan perbuatan pidana melawan hukum yang dilarang undang-
undang maupun ajaran agama karena merugikan orang lain sehingga pelakunya
sesuai hukum diancam hukuman. Pencurian merupakan tindak pidana umum
sehingga siapapun yang terbukti mencuri akan dikenakan hukum pidana
pencurian. Tindak pidana umum artinya tidak diperlukan adanya pengaduan jadi
siapapun yang yang melihat pelaku pencurian dapat dengan bukti yang cukup
dapat menangkap dan menyerahkan ke polisi. Mengutip buku KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Secara umum kejahatan
pencurian diatur pada Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur
tentang tindak pidana pencurian. Pencurian yang dibahas dalam Pasal 363
disebut juga dengan Pencurian Berat. Pencurian berat merupakan suatu bentuk
kejahatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut dan ditambah
dengan unsur-unsur lainnya yang memberatkan. Isi pasal 362 KUHP yaitu
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Unsur-Unsur Pencurian:
Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai tindak
pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima) macam
pencurian : 1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) 2. Pencurian dengan
pemberatan (Pasal 363 KUHP) 3. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365
KUHP) 4. Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP 5. Pencurian ringan
(Pasal 364 KUHP) Disini kami dari konsultan akan membahas tentang Pencurian
Ringan (Pasal 364 KUHP)Pencurian ringan : Pencurian yang memiliki unsur-
unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah
dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi
diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang
menyatakan : ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4,
begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak
dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai,
karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak enam puluh rupiah”. Berdasarkan rumusan pada Pasal 364
KUHP di atas, maka unsur-unsur dalam pencurian ringan adalah : Pencurian
dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP); Pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih secara bersama- sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);
Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat,
dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu; Tidak dilakukan dalam
sebuah rumah; Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
dan Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah. Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian.
Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang
tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan
tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur
pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana. Kita lihat
didalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal 362: Barang siapa
yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
denda paling banyak enam puluh rupiah. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai
harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka
dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal
1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012
tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
KUHP (”PERMA 2/2012”): Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam
pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam
pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah. Pasal 1 PERMA 2/2012: Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam
pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terkait dengan pencurian
ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut:
Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan
kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti
pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat
ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang
dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau
terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang
digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut
tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Pasal 2 ayat (1) PERMA
2/2012 mengatur bahwa: Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian,
Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan
wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan
memperhatikan Pasal 1 di atas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2)
PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak
lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan
segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal
205-210 KUHAP.
Menjawab Pertanyaan Anda:
1. apakah wanita itu bisa di katakan mencuri, dan di proses hukum?
2. apakah benar barang yang di ambil di supermaket bisa di katakan mencuri
atau bisa di proses hukum ketika barang itu di bawah pelaku keluar supermarket
tapi belum di bayar?
3 apakah kasus pencurian di supermarket minggu lalu tapi tidak buat laporan ke
polisi dan hanya ada bukti cctv kemudian hari ini pelakunya masuk lagi tapi tidak
jadi mencuri tapi kami tangkap untuk kasus dia mencuri minggu lalu. tapi dia
tidak mengakui kalau dia bukan orang yang di cctv tersebut. apakah bisa di
proses hukum?
Untuk no 1:
Secara subyek hukum, hukum pidana tidak membedakan orang siapapun dapat
menjadi pelaku kejahatan dan dikenakan sanksi pidana termasuk wanita jika ia
terbukti bersalah. Pada hukum pidana yang diatur adalah bentuk kejahatan dan
unsur-unsurnya apakah kejahatan itu telah memenuhi unsur-unsur kejahatan
pencurian seperti yang diatur pasal 362 KUHP atau tidak. Artinya meskipun ia
seorang wanita melakukan kejahatan tetap akan dikenakan sanksi pidana sesuai
bentuk kejahatan yang dilakukan. Yang terpenting adalah apakah kejahatan
pencurian yang dilakukan wanita itu didukung bukti yang cukup? Jika anda
memiliki bukti yang cukup maka wanita tersebut dapat di proses secara hukum
dengan membawanya kekepolisian. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (“UU KUHAP”) mengatur alat bukti yang sah, meliputi:
Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Untuk no 2:
Benar, bisa diduga/dikatakan melakukan pencurian jika barang yang dibawa
keluar belum dibayar di kasir supermarket karena lazimnya barang itu dibayar
dulu dikasir baru boleh dibawa keluar. Namun sebelum diproses dibawa ke
kepolisian ada baiknya di tanyakan dulu kepada yang bersangkutan kenapa dia
membawa barang keluar supermarket namun belum di bayar. Dan untuk
menanyakan inipun harus didasarkan bukti yang ada. Misalnya apakah barang
yang dibawa keluar benar adanya.
Untuk no 3:
Mengenai kasus pencurian minggu lalu namun tidak dilaporkan kepada polisi
dan hanya ada bukti cctv kemudian hari. Dalam hukum pidana ada batas waktu
kadaluwarsanya sebuah kejahatan pidana misalnya pencurian.
Mengenai daluarsa penuntutan, hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam
tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari
tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan
belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi
sepertiga.
Disini anda patut mencurigai karena anda memiliki bukti cctv. Namun bukti cctv
saja tidaklah cukup untuk menuduh seseorang. Untuk itu harus ada bukti lain
yang mendukung guna menduga seseorang malakukan pencurian. Jika bukti
kejahatan pencurian itu sudah mencukupi barulah anda membuat laporan ke
kepolisian. Sehingga wanita tersebut tidak dapat lagi mengelak dari aksi
kejahatannya.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!