Kualifikasi dan Proses Hukum Dugaan Pencurian Barang di Supermarket Berdasarkan CCTV dan Tindakan Pelaku

11/08/22

Oleh : ald***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya bekerja di supermarket sebagai karyawan. tadi siang di tempat kerja saya, saya menangkap 1 orang wanita yang memasukan barang kosmetik ke dalam tas dia. kemudian teman wanita yang lain lari. sekarang alasan wanita itu mengambil barang-barang kosmetik itu untuk di bawah ke kasir dan di beli hanya saja barang itu di taruh di tas. dia tidak mengakui kalau dia mau mencuri pertanyaan saya 1. apakah wanita itu bisa di katakan mencuri, dan di proses hukum? 2. apakah benar barang yang di ambil di supermaket bisa di katakan mencuri atau bisa di proses hukum ketika barang itu di bawah pelaku keluar supermarket tapi belum di bayar? 3 apakah kasus pencurian di supermarket minggu lalu tapi tidak buat laporan ke polisi dan hanya ada bukti cctv kemudian hari ini pelakunya masuk lagi tapi tidak jadi mencuri tapi kami tangkap untuk kasus dia mencuri minggu lalu. tapi dia tidak mengakui kalau dia bukan orang yang di cctv tersebut. apakah bisa di proses hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ald* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Aldo dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pencurian: Pencurian merupakan perbuatan pidana melawan hukum yang dilarang undang- undang maupun ajaran agama karena merugikan orang lain sehingga pelakunya sesuai hukum diancam hukuman. Pencurian merupakan tindak pidana umum sehingga siapapun yang terbukti mencuri akan dikenakan hukum pidana pencurian. Tindak pidana umum artinya tidak diperlukan adanya pengaduan jadi siapapun yang yang melihat pelaku pencurian dapat dengan bukti yang cukup dapat menangkap dan menyerahkan ke polisi. Mengutip buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Secara umum kejahatan pencurian diatur pada Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pencurian yang dibahas dalam Pasal 363 disebut juga dengan Pencurian Berat. Pencurian berat merupakan suatu bentuk kejahatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut dan ditambah dengan unsur-unsur lainnya yang memberatkan. Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Unsur-Unsur Pencurian: Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima) macam pencurian : 1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) 2. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) 3. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) 4. Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP 5. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) Disini kami dari konsultan akan membahas tentang Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)Pencurian ringan : Pencurian yang memiliki unsur- unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan : ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.  Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur dalam pencurian ringan adalah : Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP); Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP); Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu; Tidak dilakukan dalam sebuah rumah; Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang  ada rumahnya; dan Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana. Kita lihat didalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”): Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 1 PERMA 2/2012: Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut: Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa: Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Menjawab Pertanyaan Anda: 1. apakah wanita itu bisa di katakan mencuri, dan di proses hukum? 2. apakah benar barang yang di ambil di supermaket bisa di katakan mencuri atau bisa di proses hukum ketika barang itu di bawah pelaku keluar supermarket tapi belum di bayar? 3 apakah kasus pencurian di supermarket minggu lalu tapi tidak buat laporan ke polisi dan hanya ada bukti cctv kemudian hari ini pelakunya masuk lagi tapi tidak jadi mencuri tapi kami tangkap untuk kasus dia mencuri minggu lalu. tapi dia tidak mengakui kalau dia bukan orang yang di cctv tersebut. apakah bisa di proses hukum? Untuk no 1: Secara subyek hukum, hukum pidana tidak membedakan orang siapapun dapat menjadi pelaku kejahatan dan dikenakan sanksi pidana termasuk wanita jika ia terbukti bersalah. Pada hukum pidana yang diatur adalah bentuk kejahatan dan unsur-unsurnya apakah kejahatan itu telah memenuhi unsur-unsur kejahatan pencurian seperti yang diatur pasal 362 KUHP atau tidak. Artinya meskipun ia seorang wanita melakukan kejahatan tetap akan dikenakan sanksi pidana sesuai bentuk kejahatan yang dilakukan. Yang terpenting adalah apakah kejahatan pencurian yang dilakukan wanita itu didukung bukti yang cukup? Jika anda memiliki bukti yang cukup maka wanita tersebut dapat di proses secara hukum dengan membawanya kekepolisian. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU KUHAP”) mengatur alat bukti yang sah, meliputi: Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Untuk no 2: Benar, bisa diduga/dikatakan melakukan pencurian jika barang yang dibawa keluar belum dibayar di kasir supermarket karena lazimnya barang itu dibayar dulu dikasir baru boleh dibawa keluar. Namun sebelum diproses dibawa ke kepolisian ada baiknya di tanyakan dulu kepada yang bersangkutan kenapa dia membawa barang keluar supermarket namun belum di bayar. Dan untuk menanyakan inipun harus didasarkan bukti yang ada. Misalnya apakah barang yang dibawa keluar benar adanya. Untuk no 3: Mengenai kasus pencurian minggu lalu namun tidak dilaporkan kepada polisi dan hanya ada bukti cctv kemudian hari. Dalam hukum pidana ada batas waktu kadaluwarsanya sebuah kejahatan pidana misalnya pencurian. Mengenai daluarsa penuntutan, hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP: (1)  Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: 1.     mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. (2)  Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Disini anda patut mencurigai karena anda memiliki bukti cctv. Namun bukti cctv saja tidaklah cukup untuk menuduh seseorang. Untuk itu harus ada bukti lain yang mendukung guna menduga seseorang malakukan pencurian. Jika bukti kejahatan pencurian itu sudah mencukupi barulah anda membuat laporan ke kepolisian. Sehingga wanita tersebut tidak dapat lagi mengelak dari aksi kejahatannya. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!