Perhitungan Remisi dan Kelayakan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Kasus Narkoba sejak 13-08-2016

11/08/22

Oleh : Suf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tangkap kasus narkoba pada tgl 13-08-2016,apakah saya sudah ada dapat remisi dan apa kah saya bisa mengajukan pembebasan bersayarat dan brapa kah remisi yg sudah saya dapati

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suf******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H.(Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Sufhianto dari Provinsi Kalimantan Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Kasus Narkoba: Kasus narkoba merupakan katagori kasus berat selain korupsi, dan teroris. Dalam penegakan hukum pemerintah menaruh perhatian serius pada permasalahan tersebut, sehingga jika terbukti bersalah pelaku akan dijatuhi hukuman berat. Sebagaimana pada kasus narkoba yang menimpa Anda yang ditahan sejak tanggal 13-08-2016. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, mengenai hak narapidana sebagaimana ditentukan Pasal 9 Narapidana berhak: a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e. mendapatkan layanan informasi; f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja; k. mendapatkan pelayanan sosial; dan l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Hak Atas Remisi: Pasal 10 mengatur: (1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a. remisi; b. asimilasi; c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. cuti bersyarat; e. cuti menjelang bebas; f. pembebasan bersyarat; dan g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko. (3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. (4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Pasal 11, Kewajiban Narapidana: (1) Narapidana wajib: a. menaati peraturan tata tertib; b. mengikuti secara tertib program Pembinaan; c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT, bahwa Pasal 1 angka 3 tersebut berbunyi: “Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Pasal 1 ayat 6: “Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”. Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Terkait keinginan Anda untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) maka dapat saja diberikan asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan diatas. Pasal 2 mengatur: (1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti MenjelangBebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya. (3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4: Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan; dan b. Remisi tambahan. Pasal 6: Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang: a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi. Pasal 7: Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!