Penentuan Ahli Waris Tanah Warisan Belum Bersertifikat antara Anak Kandung dan Anak Angkat
11/08/22Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sebut saja A dan B saudara. masing masing tinggal ditanah masing2. B mengangkat anak dgn nama b1. A&B sekarang sdh meninggal.
B hanya punya 1 anak angkat yaitu b1. Kemudian anak dri A ini mau mensertikatkan semua tanah termasuk tanah B. Pertanyaan saya siapa yang berhak atas tanah B ? Menurut hukum yang berlaku.
Terima kasih atas pertanyaan saudara End** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Endra, di Provinsi Jawa Timur. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Mengenai warisan:
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hukum waris yang utama ada tiga, yaitu hukum waris yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), hukum waris adat, dan hukum waris dalam Islam. Untuk orang Islam, yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan berlaku bagi orang Indonesia yang beragama Islam. Ketiga sistem hukum waris tersebut dapat berlaku sesuai jenis golongan penduduk dan agama yang dianut orang tersebut. Hak mewaris bagi anak angkat ini berbeda-beda dalam sistem hukum.
Jika anda beragama Islam maka akan berlaku hukum Islam terkait warisan. Asas yang digunakan dalam hukum waris dalam Islam adalah asas bilateral dan bersifat parental, yang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Asas ini berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyatakan bahwa kelompok ahli waris terbagi menjadi ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris termasuk anak angkat. Ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris berdasar title umum (secara ab intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyatakan: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Pasal 831 KUHPerdata:
Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
Anak dari A mau mensertikatkan semua tanah termasuk tanah B:
Dari sisi kepastian hukum apa yang ingin dilakukan Anak dari A untuk mebuat sertifikat tanah adalah baik, dimana ia berencana akan mensertifikatkan tanah dimana hal itu akan mewujudkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam aturan pendataran tanah. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), Sertifikat adalah:
“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Pasal 3 mengatur Pendaftaran Bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan,
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Sebut saja A dan B saudara. masing masing tinggal ditanah masing2. B mengangkat anak dgn nama b1. A&B sekarang sdh meninggal. B hanya punya 1 anak angkat yaitu b1. Kemudian anak dri A ini mau mensertikatkan semua tanah termasuk tanah B. Pertanyaan saya siapa yang berhak atas tanah B ? Menurut hukum yang berlaku.
Dari apa yang disampaikan, maka dari sisi hukum waris kedua-duanya memiliki hak atas tanah masing sesuai dengan apa yang sudah menjadi haknya. Sehingga jika kemudian Anak dari A ini mau mensertifikatkan tanah boleh saja sepanjang itu menyangkut haknya sendiri. Jadi tidak boleh sembarangan namun harus memperhatikan rambu-rambu aturan hukum termasuk menghormati hak anak angkat dari B tersebut karena walaubagaimanapun juga dia berhak atas tanahnya sendiri sebagaimana telah diwariskan dari orang tua angkatnya. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, sebagaimana diubah UU No. 35 Tahun 2014 menganut prinsip the best interest of the child, untuk kepentingan terbaik si anak. Berkaitan dengan hak waris, Pasal 39 UU Perlindungan Anak penting untuk dicatat: Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pasal 1 angka 9, berbunyi: Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Dari sisi hukum, disamping syarat-syarat tersebut, kedudukan anak angkat harus dikuatkan dengan putusan pengadilan, dan adanya wasiat atau testamen dari orang tua angkatnya. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris. Walau menurut hukum Islam anak angkat tidak memiliki hak waris namun ia tetap dapat warisan melalui wasiat atau hibah. Dalam hukum adat jawa, pengangkatan anak sangat lazim dilakukan. Terlebih bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan atau kekerabatan yang sangat dekat maupun alasan ekonomi yang menyebabkan orang tua kandung tidak mampu untuk mengurus anaknya. Dan biasanya dilakukan secara terang artinya pengangkatan anak dilakukan di hadapan tokoh, tetua adat, ketua adat, kepala suku, atau pejabat desa. Hal ini dilakukan agar supaya dikatahuiumum. Dengan demikian sering dilakukan upacara adat, misalnya selamatan dengan mengundang para tetangga dan handai taulan. Sehingga kedudukan anak angkat pada masyarakat Jawa juga memiliki hak yang sama dengan anak kandung,
Sehingga jika anak dari A ini mau mensertifikatkan tanah boleh saja asal miliknya sendiri. Jika ingin meliputi hak anak angkat tidak dibolehkan. Karena bagaimanapun juga hak waris anak angkat harus dihormati dan dia juga memiliki bagian terlebih jika anak angkat ini memiliki wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya yang dibuktikan dengan surat resmi dari desa setempat. Sehingga jika Anak dari A ingin membuat sertifikat tanah harus ngindahkan rambu-rambu paeraturan perundangan dan bagian hak anak angkat. Tetapi jika niatnya hanya membantu anak angkat dalam membuat sertifikat tanah itu adalah amal yang baik.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!