Kemungkinan Pemidanaan Suami dan Pasangan Selingkuh Berdasarkan Bukti Chat WhatsApp dan Pengakuan Pihak Terkait
11/08/22Oleh : Oli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah suami dan selingkuhan bisa dihukum pidana berdasarkan bukti chatingan di WA dan pengakuan kedua belah pihak??? Mohon dijawab. Trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Oli** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Olive dari Provinsi Maluku, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Perselingkuhan:
Sebelum membahas hukum pidana selingkuh bagi suami sebagaimana ditanyakan, kami akan menerangkan konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).Tujuan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dalam hukum berdasarkan kesepakanan/perjanjian perkawinan.
Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena perkawinan itu sifatnya ikatan lahir dan batin, maka perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari dan bahkan amat pantang untuk dilakukan karena dilarang dilakukan.
Dikaitkan dengan perkawinan, jika pihak suami yang mengakui telah berselingkuh dengan wanita lain, walau belum berhubungan badan. Menurut hemat kami, ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan. Padahal suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Kesusilaan Secara Umum:
Dalam masyarakat, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (aib/amoral) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan perundang-undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran, suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung (perzinahan). Jadi dapat disimpulkan bahwa perzinahan dalam konteks tersebut diatas dapat beragam bentuk baik langsung maupun tidak langsung apalagi berdasarkan bukti chatingan di WA dan pengakuan kedua belah pihak yang bukan pasangan yang resmi/sah. Apalagi saat ini dengan didukung kemajuan teknologi informasi (TI), maka kegiatan perselingkuhan makin mudah dilakukan dimana saja, dan kapan saja, oleh siapa saja karena telah tersedia berbagai media sosial (medsos) dan aplikasi untuk mendukung hal itu. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Selingkuh berarti: “
1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong.
2. Suka menggelapkan uang; korup
3. Suka menyeleweng.
Sedangkan Menyeleweng berarti:
Menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, atau berzina.
Perzinahan
Secara khusus, salah satu yang dilarang pada hubungan negatif tersebut adalah perzinahan. Dikutif dari hukumonline, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”. Zinah merupakan perbuatan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:
1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
2. Perzinahan harus bisa dibutikan dengan:
a) pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau
b) saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.
3. Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delict) . Artinya hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.
4. Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk.
5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.
6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Pada kasus perzinahan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat. Alasannya perzinahan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diamana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib, “Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS”. Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku dilembaga pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi berzinah atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinahan, atau aturan lain yang bisa dipakai. Maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti yang cukup karena dalam hukum bukti merupakan hal penting.
Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos) yang mengandung hal kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbumyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, namun perselingkuhan dilakukan bukan dalam bentuk zinah dan pihak lawan tidak suka ada jerat hukum yang dapat dipakai yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang lain.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apakah suami dan selingkuhan bisa dihukum pidana berdasarkan bukti chatingan di WA dan pengakuan kedua belah pihak??? Mohon dijawab. Trima kasih
Jawabannya, “bisa dihukum”. Jika melihat bentuk komunikasi yang dilakukan suami dan selingkuhan dimana hal itu dilakukan melalui media elektronik yaitu chatingan di WA, yang mana data dan informasi elektronik di WA dapat menjadi bukti elektronik sebagaimana diatur UU ITE tersebut. Namun sebelum membuat laporan ke kepolisian ada baiknya dikumpulkan bukti yang cukup agar pengaduan didukung dengan bukti hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Hukuman yang dapat dikenakan, Pasal “45 ayat (1) UU ITE menentukan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Perzinahan merupakan delik aduan (klacht delict ). Jadi hanya orang yang menjadi korban atau yang berkepentingan saja yang dapat melaporkan perbuatan pidana tersebut sebagaimana Pasal 284 ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel)
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!