Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Kuasa atas Pencairan Dana Taspen Almarhum oleh Salah Satu Ahli Waris

11/08/22

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, Sebelumnya saya ingin menceritakan kronologi kejadiannya: kami mempunyai seorang saudara yg belum Nikah seorang PNS yang telah meninggal. Maka dari itu kami 7 saudara almarhum mau mengurus uang taspen Almarhum, Dari ke 7 saudara ini dari pengadilan memutuskan salah satu dari kami menjadi kuasa utk mengurus,maka dari itu kami 6 org membuat surat kuasa kepada salah 1 saudara kami di pengadilan dan menandatangani secarah sah dipengadilan, Setelah surat dari pengadilan keluar salah satu saudara kami yg diberi kuasa oleh kami 6 org pergi ke kntor untu mengurus uang taspen tersebut. Berikut uang taspen tersebut sudah cairkamipun duduk berunding yg disaksikan oleh lurah selaku org yg dituakan oleh kami utk membicarakan pengelolaan uang tersebut utk membuat kuburan almarhum serta kuburan kedua orang tua kami, Seiring berjalannya waktu saudara yg kami beri kuasa tersebut tidak transparan dalam mengelolah uang dan tidak sama sekali melibatkan kami,,sampai kuburan selesaipun saudara kami tersebut tidak pernah klarifikasi mengenai keuangan tersebut. Dan kamipun merasa tidak puas dan kembali lagi ke lurah selaku org yg dituakan utk memanggil saudara kami tersebut utk menjelaskan terkait keuangan tersebut Tetapi saudara yg kami beri kuasa menutupi dan tdk mau menjelaskan. Maka dari itu kami selaku ahli waris yg lain merasa tidak puas sehingga melaporkan kasus tersebut dikelurahan setempat,dan saat mengurus masalah tersebut saudara kami yg diberi kuasa juga memberikan data² palsu yg sangat tidak valid. Maka dari itu kami mau minta pencerahan,apakah kami bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak yg berwajib. Mengingat: 1). Beliau tdk transparan dan tdk melibatkan kami dlm mengelolah uang taspen almarhum 2). Beliau membuat data atau nota belanja yg tidak valid 3). Beliau menyalahgunakan wewenang atau kuasa yg kami bwrikan di pengadilan. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Yulius Mau, di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Warisan uang Tapen: Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utang dan wasiat. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyatakan: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Pasal 831 KUHPerdata: Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya. Warisan taspen: Jika seorang PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2081 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (“PP Asuransi Sosial PNS”), Pasal 1 angka 4 dikatakan: “Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian”. Pasal 8, Hak-hak peserta terdiri atas : a. Pensiun; b. Tabungan hari tua. Yang Berhak Mendapa Pensiun dan Taspen: Yang berhak mendapat pensiun mengacu Pasal 10 PP 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, yaitu: (1) Yang berhak mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) ialah : a. peserta; atau b. janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau c. yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau d. orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/ duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. (2) Yang berhak mendapat tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) ialah : a. peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun; b. isteri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia. (3) Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya. Saat Berhenti Sebagai Peserta: Kedudukan sebagai peserta Asuransi Sosial berakhir dalam hal peserta 1. Meninggal dunia; 2. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasar Pasal 10 PP 25 Tahun 1981, maka yang berhak menerima pensiun dan tabungan hari tua, yaitu : peserta, janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun, yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun, orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/ duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Jadi yang dapat mewaris adalah ahli waris yang terdekat. Sedangkan anda berenam sebagai saudara masuk Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Namun dalam hal ini hakim pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris menerima Taspen dari saudara yg belum Nikah seorang PNS yang telah meninggal. Salah satu Saudara Menerima Kuasa: Dari informasi mengenai warisan taspen tersebut, sebagaimana Anda sampaikan bahwa dari 7 bersaudara tersebut, maka salah satu adalah seorang PNS yang belum menikah yang kemudian meninggal dunia. Dari ke 7 saudara ini telah diajukan ke pengadilan untuk menetapkan salah satu dari kami menjadi kuasa utk mengurus uang taspen tersebut. Kemudian ke 6 org tersebut sepakat bahwa salah 1 saudara anda ditunjuk menjadi kuasa yang ditandatangani secara sah di pengadilan. Sebenarnya suarat kuasa yang dibuat oleh pengadilan sudah tepat untuk mengurus uang taspen. Namun saudara pemegang kuasa yang seharusnya dapat dipercaya tidak amanah, inilah yang menjadi pangkal perselisihan. Yang mana saudara anda yang melakukan penggelapan uang taspen tidak melaksanakan perjanjian surat kuasa dengan jujur, amanahm dan transparan. Padahal menurut hukum perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Apalagi pemerian kuasa tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan. Secara perdata, Surat kuasa adalah merupakan bentuk persetujuan yang dibuat para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan. Pasal 1792 KUHPerdata mengenai sifat pemberian kuasa, menyebutkan: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”. Pasal 1795 KUHPerdata: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”. Dalam konteks pemberian kuasa, maka pemberi kuasa dapat menanyakan, menegur dan menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa. Sebagaimana diatur pada Pasal 1799 KUHPerdata, yang berbunyi: “Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat”. Kemudian Pasal 1800 KUHPerdata, mengatur: “Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya”. Pasal 1801 KUHPerdata, berbunyi: “Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-Cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah”. Pasal 1802 KUHPerdata, berbunyi: “Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa”. Menjawab Pertanyaan Anda: Maka dari itu kami mau minta pencerahan,apakah kami bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak yg berwajib. Mengingat: 1). Beliau tdk transparan dan tdk melibatkan kami dlm mengelolah uang taspen almarhum 2). Beliau membuat data atau nota belanja yg tidak valid 3). Beliau menyalahgunakan wewenang atau kuasa yg kami bwrikan di pengadilan. Terima kasih Terimakasih Menjawab pertanyaan anda, maka mengacu pada pasal-pasal tentang pemberian kuasa tersebut, apalagi surat kuasa di buat dihadapan pengadilan. Maka saudara dapat menanyakan, menegur, meminta laporan, meminta pertanggungjawaban perbuatan hukum yang telah dilakukan penerima kuasa. Bahkan anda dapat menggugat penerima kuasa untuk menunaikan perjanjian pemberian kuasa tersebut. Bahkan menggugat penerima kuasa. Apalagi yang pemberian kuasa ditetapkan dihadapan pengadilan. Maka dalam hal ini anda tinggal melaporkan ke pengadilan. Karena pemberian kuasa merupakan persetujuan, maka pihak yang tidak memenuhi perjanjian dapat dinyatakar ingkar janji (wanprestasi). Bagi pihak yang telah melakukan wanprestasi dapat dipanggil melalui surat peringatan (somasi) sebanyak tiga kali oleh pengadilan atau panitera, karena telah ingkar janji (wanpresasi). Jika saudara tersebut tidak juga koperatif dan dengan sengaja melalaikan panggilan tersebut maka dapat di gugat ke pengadilan. Berdasar Pasal 1238 KUHPerdata, mengatur bentuk-bentuk wanprestasi: a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Dari apa yang disampaikan tersebut, maka langkah hukum yang dapat dilakukan adalah pertama anda perlu melakukan pendekatan kekeluargaan penyelesaian secara damai, Jika hal itu gagal anda dapat menegur dengan surat peringatan (somasi) melalui pengadilan. Maka pengadilan yang akan memutuskan. Jika ada dugaan penggunaan data atau surat palsu maka yang bersangkutan dapat dilaporkan ke polisi. Dimana si pelaku dapat dikenakan pidana terkait surat palsu sebagaimana Pasal 264 KUHPidana tentang Pemalsuan surat dimana si pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!