Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Kuasa atas Pencairan Dana Taspen Almarhum oleh Salah Satu Ahli Waris
11/08/22
Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore,
Sebelumnya saya ingin menceritakan kronologi kejadiannya:
kami mempunyai seorang saudara yg belum Nikah seorang PNS yang telah meninggal.
Maka dari itu kami 7 saudara almarhum mau mengurus uang taspen Almarhum,
Dari ke 7 saudara ini dari pengadilan memutuskan salah satu dari kami menjadi kuasa utk mengurus,maka dari itu kami 6 org membuat surat kuasa kepada salah 1 saudara kami di pengadilan dan menandatangani secarah sah dipengadilan,
Setelah surat dari pengadilan keluar salah satu saudara kami yg diberi kuasa oleh kami 6 org pergi ke kntor untu mengurus uang taspen tersebut.
Berikut uang taspen tersebut sudah cairkamipun duduk berunding yg disaksikan oleh lurah selaku org yg dituakan oleh kami utk membicarakan pengelolaan uang tersebut utk membuat kuburan almarhum serta kuburan kedua orang tua kami,
Seiring berjalannya waktu saudara yg kami beri kuasa tersebut tidak transparan dalam mengelolah uang dan tidak sama sekali melibatkan kami,,sampai kuburan selesaipun saudara kami tersebut tidak pernah klarifikasi mengenai keuangan tersebut.
Dan kamipun merasa tidak puas dan kembali lagi ke lurah selaku org yg dituakan utk memanggil saudara kami tersebut utk menjelaskan terkait keuangan tersebut
Tetapi saudara yg kami beri kuasa menutupi dan tdk mau menjelaskan.
Maka dari itu kami selaku ahli waris yg lain merasa tidak puas sehingga melaporkan kasus tersebut dikelurahan setempat,dan saat mengurus masalah tersebut saudara kami yg diberi kuasa juga memberikan data² palsu yg sangat tidak valid.
Maka dari itu kami mau minta pencerahan,apakah kami bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak yg berwajib.
Mengingat:
1). Beliau tdk transparan dan tdk melibatkan kami dlm mengelolah uang taspen almarhum
2). Beliau membuat data atau nota belanja yg tidak valid
3). Beliau menyalahgunakan wewenang atau kuasa yg kami bwrikan di pengadilan.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Yulius Mau, di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terima kasih atas
pertanyaan yang disampaikan
Warisan uang Tapen:
Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan
kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia setelah dikurangi semua utang dan wasiat. Ahli waris adalah
orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris menurut
ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab
intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament
disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris
kadang disebut juga waris. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), menyatakan: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Pasal 831 KUHPerdata:
Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan
pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal
pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka
mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan
warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
Warisan taspen:
Jika seorang PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif
bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli
waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Berdasar
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2081 Tentang Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil (“PP Asuransi Sosial PNS”), Pasal 1 angka 4 dikatakan:
“Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi
dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi
kematian”.
Pasal 8, Hak-hak peserta terdiri atas :
a. Pensiun;
b. Tabungan hari tua.
Yang Berhak Mendapa Pensiun dan Taspen:
Yang berhak mendapat pensiun mengacu Pasal 10 PP 25 Tahun 1981 Tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
(1) Yang berhak mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) ialah :
a. peserta; atau
b. janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun;
atau
c. yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun;
atau
d. orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan
janda/ duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
(2) Yang berhak mendapat tabungan hari tua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) ialah :
a. peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak
pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun;
b. isteri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal
peserta meninggal dunia.
(3) Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti
dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali
nilai tunai iuran asuransi sosialnya.
Saat Berhenti Sebagai Peserta:
Kedudukan sebagai peserta Asuransi Sosial berakhir dalam hal peserta
1. Meninggal dunia;
2. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasar Pasal 10 PP 25 Tahun 1981, maka yang berhak menerima pensiun
dan tabungan hari tua, yaitu : peserta, janda/duda dari peserta, dan janda/duda
dari penerima pensiun, yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima
pensiun,
orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/ duda/anak
yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Jadi yang dapat mewaris adalah ahli
waris yang terdekat. Sedangkan anda berenam sebagai saudara masuk
Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan
sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Namun dalam hal ini hakim
pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi
ahli waris menerima Taspen dari saudara yg belum Nikah seorang PNS yang
telah meninggal.
Salah satu Saudara Menerima Kuasa:
Dari informasi mengenai warisan taspen tersebut, sebagaimana Anda
sampaikan bahwa dari 7 bersaudara tersebut, maka salah satu adalah seorang
PNS yang belum menikah yang kemudian meninggal dunia. Dari ke 7 saudara ini
telah diajukan ke pengadilan untuk menetapkan salah satu dari kami menjadi
kuasa utk mengurus uang taspen tersebut. Kemudian ke 6 org tersebut sepakat
bahwa salah 1 saudara anda ditunjuk menjadi kuasa yang ditandatangani secara
sah di pengadilan. Sebenarnya suarat kuasa yang dibuat oleh pengadilan sudah
tepat untuk mengurus uang taspen. Namun saudara pemegang kuasa yang
seharusnya dapat dipercaya tidak amanah, inilah yang menjadi pangkal
perselisihan. Yang mana saudara anda yang melakukan penggelapan uang
taspen tidak melaksanakan perjanjian surat kuasa dengan jujur, amanahm dan
transparan. Padahal menurut hukum perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Apalagi pemerian
kuasa tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan. Secara perdata, Surat kuasa
adalah merupakan bentuk persetujuan yang dibuat para pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan. Pasal
1792 KUHPerdata mengenai sifat pemberian kuasa, menyebutkan:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian
kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.
Pasal 1795 KUHPerdata:
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai
satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi
segala kepentingan pemberi kuasa”.
Dalam konteks pemberian kuasa, maka pemberi kuasa dapat menanyakan,
menegur dan menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima
kuasa. Sebagaimana diatur pada Pasal 1799 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya
penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan
pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang
telah dibuat”.
Kemudian Pasal 1800 KUHPerdata, mengatur:
“Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan
kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang
timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib
menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi
kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera
diselesaikannya”.
Pasal 1801 KUHPerdata, berbunyi:
“Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang
dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas
kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-Cuma menerima kuasa, tidaklah
seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan
mendapatkan upah”.
Pasal 1802 KUHPerdata, berbunyi:
“Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah
dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang
diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus
dibayar kepada pemberi kuasa”.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Maka dari itu kami mau minta pencerahan,apakah kami bisa melaporkan kasus
tersebut ke pihak yg berwajib. Mengingat:
1). Beliau tdk transparan dan tdk melibatkan kami dlm mengelolah uang taspen
almarhum
2). Beliau membuat data atau nota belanja yg tidak valid
3). Beliau menyalahgunakan wewenang atau kuasa yg kami bwrikan di pengadilan.
Terima kasih Terimakasih
Menjawab pertanyaan anda, maka mengacu pada pasal-pasal tentang pemberian
kuasa tersebut, apalagi surat kuasa di buat dihadapan pengadilan. Maka saudara
dapat menanyakan, menegur, meminta laporan, meminta pertanggungjawaban
perbuatan hukum yang telah dilakukan penerima kuasa. Bahkan anda dapat
menggugat penerima kuasa untuk menunaikan perjanjian pemberian kuasa tersebut.
Bahkan menggugat penerima kuasa. Apalagi yang pemberian kuasa ditetapkan
dihadapan pengadilan. Maka dalam hal ini anda tinggal melaporkan ke pengadilan.
Karena pemberian kuasa merupakan persetujuan, maka pihak yang tidak memenuhi
perjanjian dapat dinyatakar ingkar janji (wanprestasi). Bagi pihak yang telah
melakukan wanprestasi dapat dipanggil melalui surat peringatan (somasi) sebanyak
tiga kali oleh pengadilan atau panitera, karena telah ingkar janji (wanpresasi). Jika
saudara tersebut tidak juga koperatif dan dengan sengaja melalaikan panggilan
tersebut maka dapat di gugat ke pengadilan. Berdasar Pasal 1238 KUHPerdata,
mengatur bentuk-bentuk wanprestasi:
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Dari apa yang disampaikan tersebut, maka langkah hukum yang dapat dilakukan
adalah pertama anda perlu melakukan pendekatan kekeluargaan penyelesaian secara
damai, Jika hal itu gagal anda dapat menegur dengan surat peringatan (somasi)
melalui pengadilan. Maka pengadilan yang akan memutuskan. Jika ada dugaan
penggunaan data atau surat palsu maka yang bersangkutan dapat dilaporkan ke
polisi. Dimana si pelaku dapat dikenakan pidana terkait surat palsu sebagaimana
Pasal 264 KUHPidana tentang Pemalsuan surat dimana si pelaku diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!