Pengurusan Justice Collaborator, Remisi, dan Hak Asimilasi/Integrasi bagi Anak 16 Tahun di LPKA dalam Perkara Narkotika (Kurir) dengan Vonis 6 Tahun

06/04/20

Oleh : Ter***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana caranya mengurus JC dan meminta Remisi untuk adik saya yang berusia 16 tahun dengan kasus penyalahgunaan Narkoba (kurir Narkoba). Keputusan Sidang adik saya dikenakan 6 tahun. dan saat ini adik saya ada di LPKA, apakah adik saya bisa mendapatkan Hak Asimilasi dan Integrasi?Mohon Bantuannya Bp/Ibu. Terimaksih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ter******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan TERANG BULAN dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh ADIK anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait. REMISI Remisi (Pengurangan Masa Pidana) adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan hak dari pada narapidana dan anak pidana. Remisi diberikan oleh menteri setelah mendapatk pertimbangan tertulis baik dari menteri dan/atau pimpinan lembaga pemasyarakatan-KALAPAS / pimpinan rumah tahanan-KARUTAN Menurut Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Menurut Pasal 34c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Remisi kepada anak dan narapidana selain kasus tindak pidana yang telah disebutkan diatas, remisi diberikan dengan alasan: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan. Remisi tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat. 1. Remisi sebagaimana diberikan oleh Menteri. 2. Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. 3. Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. 4. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. PASAL 34 B Menurut Pasal 34c Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan. Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat. ASIMILASI Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Asimilasi hal ini diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Dalam hal kasus-kasus tertentu Direktur Jenderal Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan agung, BNN, KPK, BNPT. Berdasarkan Pasal 36 Ayat 2 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Asimilasi diberikan kepada: a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi persyaratan: 1 berkelakuan baik; 2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan 3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. b. Anak Negara dan Anak Sipil, setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak selama 6 (enam) bulan pertama. PERSYARATAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. Sedangkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, untuk Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Asimilasi Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. Untuk Syarat pemberian Asimilasi dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud diatas wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen tersebut wajib dipenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA. Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat 3, ayat 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku pada narapidana yang dipidana dengan pidana penjara dibawah 5 (lima) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak dilaksanakan melalui: a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; 2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; 3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing; 4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah; 5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan. b. Pembebasan bagi Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. 4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan. 5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jadi Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!