Hak Istri Kedua dan Anak dalam Pencairan Taspen Saat Data Penerima Masih Tercatat Anak dari Istri Pertama karena Suami Tidak Sempat Memperbarui Data sebelum Meninggal Dunia
11/08/22
Oleh : Eni***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sy menikah dengan seorang duda yg Syah bercerai di pengadilan. Pada saat menikah karna suami jatuh sakit sampe akhir hayatnya meninggal dunia suami sy lupa untuk daftar kan sy ke Taspen sebagai istri Syah nikah tercatat di KUA. Sedangkan yg terdaftar di Taspen masih anak yg dari istri pertama seorang perempuan. Dengan sy menikah dikarunia laki2 setelah suami meninggal pihak keluarga suami & mantan istri memperebutkan pencairan Taspen. Pertanyaan sy sebagai istri Syah alm.suami tp suami lupa mendaftarkan dan keburu meninggal apa punya hak untuk mencairkan Taspen karna kelalaian suami.. sedangkan sy punya bukti perceraian dengan istri pertama & sy punya bukti akta nikah dan anak sy jg punya akte lahir... Sulusinya gimana master untuk mencairkan taspen langkah apa yg harus sy ambil karna sy & anak sy punya hak atas Taspen tersebut kebetulan anak sy usianya 18 bln... Mohon bantuannya master karna sy dipersulit untuk mendapatkan hak istri & anak . Buat Sy ga masalah klo di bagi dua dengan anak yg pertama karna sama2 anak yatim, tp sy sangat keberatan klo anak sy tidak mendapatkan hak pencairan Taspen sebagai anak Syah di mata hukum & agama. Permasahan terletak kelalaian suami sy untuk mendaftarkan keburu meninggal. Menikah 1 th dalam kondisi hamil suami jatuh sakit sampe meninggal dunia mohon bantuannya master solusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eni kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. ENI dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu perlu dipahami jiwa dari peraturan mengenai perceraian itu serta sebab akibat-akibat yang mungkin timbul setelah suami-istri itu perkawinannya putus. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga melahirkan akibat hukum dari adanya perceraian tersebut.
Dasar Pemberian Jaminan Pensiun
A. Tunjangan Istri/Suami
Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
1. diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;
2. besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;
3. tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;
4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Hal ini dikuatkan lagi dalam Pasal 25 UU 11/1969 yang menyatakan:
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
a. Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
b. Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) mengenai salah satu hak bekas istri PNS:
”Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”
Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul apabila perceraian adalah atas kehendak suami. Sedangkan mengenai pembagian gaji bekas suami tersebut, dapat dilihat pengaturannya lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 yang berbunyi:
“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.”
PENDAFTARAN ISTRI/SUAMI/ANAK (A/II/1969/PENS)
Layanan ini digunakan untuk mendaftarkan istri/suami/anak dari seorang pensiunan PNS yang telah melangsungkan pernikahan dengan syarat pendaftaran tidak melebihi 1 tahun dari tanggal pernikahan.
Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan
• Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
• Formulir SPTB (TASPEN)
• Fotocopy sah SK Pensiun
• Pas Foto 4x6 berdampingan (4 lembar)
• Mengisi formulir A/II/1969/PENS
• Fotocopy sah Akta Nikah
• Fotocopy sah Akta Kematian Istri/SUami pensiunan
• Fotocopy sah KARIP (Kartu Identitas Pensiunan)
• Fotocopy sah KK/KTP
• Pendaftaran dilakukan oleh pensiunan yang bersangkutan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
• Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
• Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!