Kemungkinan Penerapan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Komponen Sepeda Motor dengan Korban Lembaga Pemerintah
11/08/22Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terjadi kasus pencurian alat sepeda motor dimana korbannya adalah salah satu lembaga pemerintah, yg saya mau tanyakan apakah permaslaahan teraebut dapat diselesaikan secara restorative justice?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. JOHNY dari PAPUA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Keadilan Restoratif/Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keadilan restoratif (restorative justice) dilakukan dengan menempuh upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum kepada Korban dan Tersangka tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Upaya perdamaian dilakukan pada tahap penuntutan, saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua) di mana Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator. Upaya perdamaian berlangsung sampai disetujuinya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Defenisi keadilan restoratif yang tertuang didalamnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Ayat 1:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Kenapa hal ini menjadi penting? Karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment tanpa melihat esensi.
Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”.
Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Jo. Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:
• Terpenuhi syarat materiil, yaitu:
1. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;
2. Tidak berdampak konflik sosial;
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum;
4. Prinsip pembatas;
1. Pada pelaku:
• Tindak kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk);
• dan Pelaku buka residivis.
2. Pada tindak pidana dalam proses:
Penyelidikan; dan
Penyidikan sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.
Terpenuhi syarat formil, yaitu:
1. Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan pelapor);
2. Surat Pernyataan Perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisiahan para pihak yang berperkara (pelapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atas penyidik;
3. Berita Acara Pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadailan restoratif (restorative justice);
4. Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadailan restoratif (restorative justice);
5. Pelaku tidak keberatan atas tanggungjawab, ganti rugi, atau dilakukan dengan sukarela;
6. Semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia;
Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka kategori perkara tersebut dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan Penyidik Kepolisian.
Demikian syarat pengajuan perdamaian dalam hal adanya dugaan tindak pidana pada kepolisian yang dimana pelapor dan terlapor wajib memberikan secara tertulis permohonan perdamaian yang ditandatangani materai dan kemudian administrasi penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan sesuai format yang ditetapkan Kabareskrim Polri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
• Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!