Penolakan RT dan RW Menandatangani Surat Keterangan Waris Karena Tidak Mengenal Pewaris atau Ahli Waris
11/08/22Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika RT dan RW tidak mau menandatangani Surat Keterangan waris dengan alasan tidak dekat dengan pewaris maupun ahli waris.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Kami kurang mengerti terhadap pertanyaan saudara, tentang bagaimana jika RT
dan RW tidak mau menandatangani Surat Keterangan waris dengan alasan tidak
dekat dengan pewaris maupun ahli waris. Surat keterangan waris hanya camat
yang melakukan penandatanganan bukan RT/RW. (bagi WNI). Berikut ini
penjelasan mengenai cara mengurus surat keterangan ahli waris.
Surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat
ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. Surat ini juga
menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama
kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli
waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Untuk
dapat mengurus surat keterangan ahli waris, dibutuhkan beberapa persyaratan guna
melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatannya. Perlu
diperhatikan, syarat mengurus surat keterangan ahli waris dibedakan bagi warga negara
Indonesia (WNI) non-Tionghoa dan non-Timur Asing dan WNI keturunan Tionghoa
dan Timur Asin. Dalam mengurus surat keterangan ahli waris, secara umum prosedur
yang ditempuh adalah dengan mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang
dibutuhkan, lalu menghadap ke instansi/petugas terkait, yang aturannya juga dibedakan
antara WNI non-Tionghoa dan non-Timur Asing dan WNI keturunan Tionghoa dan
Timur Asing.
Pada dasarnya manfaat serta fungsi dibuatnya surat keterangan ahli waris ini adalah
guna menunjukan ahli waris secara sah. Dengan tidak adanya surat keterangan ahli
waris tersebut, seseorang yang dinilai memiliki hak atas warisan dapat terhalang dalam
mendapatkan harta warisan yang menjadi bagiannya. Dengan pembuktian status
sebagai anak pasangan maupun orang tua pun masih belum cukup guna membuatnya
memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan tersebut. Untuk itu, surat keterangan ahli
waris sendiri sangat bermanfaat guna menghindari terjadinya tindakan penyalahgunaan
wewenang demi mendapatkan harta waris yang dimiliki oleh pewaris
Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021menerangkan bahwa
tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yakni:
1. wasiat dari pewaris;
2. putusan pengadilan;
3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
4. surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua
orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris
pada waktu meninggal dunia;
5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal
pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
Tanda bukti nomor 4 merupakan surat keterangan yang dapat dibuat oleh warga negara
Indonesia (WNI) bukan keturunan asing. Untuk warga negara keturunan dengan
pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti
nomor 5 (akta dari notaris). Kemudian, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu
mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.
Selain surat keterangan ahli waris yang saudara, ketahui sebelumnya, ada istilah
lainnya yang tak kalah penting di dalam hukum waris. Istilah tersebut adalah akta
keterangan hak mewaris. Lantas apa yang menjadi perbedaan antara akta keterangan
hak mewaris dengan surat keterangan ahli waris. Merujuk pada ketentuan Permen
ATR/Kepala BPN 16/2021 yang kami kutip di atas, akta keterangan hak mewaris
adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh notaris, yang diperuntukan
bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa. Sedangkan istilah ‘surat keterangan ahli
waris’ dalam artikel ini adalah istilah yang pada umumnya digunakan untuk menyebut
semua dokumen/surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris. Sehingga, dalam hal
ini dapat disimpulkan bahwa akta keterangan hak mewaris adalah salah satu jenis dari
surat keterangan ahli waris.
Cara Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI Bukan Keturunan Asing
Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
2. surat keterangan kematian atau akta kematian;
3. surat pernyataan ahli waris bermaterai;
4. fotokopi kartu keluarga (KK);
5. fotokopi KTP;
6. fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan
harta warisan).
Kedua, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen
tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau
berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat
diproses, petugas akan memberikan nomor register.
Ketiga, akan dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan
sekretaris camat. Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan
penandatanganan.
Keempat, berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon.
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan
salinan kepada kecamatan sebagai arsip. Berkas asli akan dicap dan diserahkan
kepada pemohon.
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk WNI Tionghoa dan Timur
Asing
Seperti yang sudah disebutkan, warga negara keturunan perlu mengurus akta atau
surat keterangan hak waris (SKHW) notaris atau BHP. Untuk mengurusnya,
berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. surat permohonan;
2. surat kuasa dari ahli waris yang telah dilegalisasi oleh notaris;
3. akta kematian yang telah dilegalisasi oleh notaris;
4. akta kelahiran anak yang telah dilegalisasi oleh notaris;
5. surat keterangan wasiat yang dikeluarkan oleh Pusat Daftar Wasiat Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen
AHU”);
6. identitas dari ahli waris, disertai dengan KTP dan KK yang telah dilegalisir oleh
notaris.
Selanjutnya, akan kami jelaskan cara mengurus surat keterangan ahli waris atau
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di notaris (untuk keturunan Eropa dan
Tionghoa), sebagai berikut:
1. Ahli waris akan memberikan pernyataan ke notaris pilihan:
2. Notaris akan mengumpulkan bukti autentik yang dikeluarkan oleh instansi atau
pejabat yang berwenang;
3. Notaris akan melakukan pencocokan bukti sebelum membuat SKHW. Dalam
pengecekan, notaris akan memeriksa apakah ada wasiat yang pernah dibuat oleh
pewaris di daftar wasiat Ditjen AHU;
4. Jika semua telah selesai, notaris akan menerbitkan surat SKHW. Mintalah draf
surat keterangan ahli waris dalam bentuk pdf untuk melakukan pengecekan
ulang sebelum SKHW diterbitkan.
Adapun cara mengurus SKHW di BHP (untuk keturunan timur lainnya) adalah:
1. Datang ke BHP setempat dan kunjungi sentra pelayanan publik;
2. Ketua BHP akan mendisposisi permohonan pembuatan SKHW kepada anggota
teknis hukum (ATH) dan kepala seksi (Kasi) yang ada di wilayah yang
ditentukan dan didasarkan pada bulan kematian dari si pewaris;
3. ATH dan Kasi yang bertugas akan memproses SKHW. Apabila seluruh berkas
yang disertakan sudah lengkap, para ahli waris akan dipanggil untuk
membacakan dan menandatangani SKHW;
4. Ahli waris akan diberikan SKHW dan diminta untuk melakukan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket sentra pelayanan publik.
Setelah pembayaran selesai, berarti prosedur pembuatan juga dinyatakan selesai
dan SKHW dapat dibawa pulang.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan ketiga kalinya
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah
2. Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang
Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!