Dampak Gagal Bayar Pinjaman Online Legal terhadap BI Checking dan Lama Pembersihan Riwayat Kredit
11/08/22Oleh : Ste***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tidak mampur bayar pinjol legal , apakah bi cheking akan bersih dalam 60 bulan , atau itu tidak akan bersih sebelum saya membayar semua cicilan saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Tak dapat dipungkiri, kini pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat yang
membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Dengan hanya
menggunakan foto KTP maka pinjaman online cepat cair, kemudahan prosedur dan
syarat itulah yang membuat masyarakat tertarik meminjam uang melalui
pinjaman online.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan BI checking adalah
Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya
pembayaran kredit seseorang dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BI checking sangat
penting dilakukan, agar bank dapat mengetahui kemampuan dan histori debitur dalam
membayar pokok pinjaman. Jika saudara memiliki riwayat pembayaran cicilan kredit
yang lancar, maka pengajuan pinjaman akan lebih mudah mendapatkan persetujuan.
Sebaliknya jika Bi checking saudara bertulisan macet maka saudara akan kesulitan
mendapatkan pinjaman.
Sekarang kami jelaskan terlebih dahulu tentang AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia. AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha financial
technology atau fintech pendanaan online atau peer to peer lending yang ada di
Indonesia. AFPI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai asosiasi resmi
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Artinya perusahaan pinjaman online berada di bawah naungan AFPI dan harus terdaftar
dan mendapat izin dari AFPI dan OJK. Salah satu tugas AFPI adalah melakukan
pengawasan terhadap pelaksana fintech pendanaan, khususnya mengawasi proses
penagihan kepada debiturnya.
Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum
pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih
penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam
waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas
penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, ( Pasal 1 angka
11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yaitu lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit
dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau
manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Selanjutnya, perlu saudara ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat
AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari
suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech
Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal. 11), yang berbunyi: Biaya pinjaman diatur oleh
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya
pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa
jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari
nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang
terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan
sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan,
termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.
Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran
III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang
menyatakan bahwa:
1. Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga
flat 0.8% per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih
dari 0.8% per hari. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima
oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan
keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.
2. Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah
total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya
keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24
bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun.
Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka
penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK
Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap
penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada
Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari
90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun demikian, perlu saudara perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar
lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak
penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan
penagihan yang telah diakui. ( Lampiran III Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020(“SK
Pengurus AFPI 002/2020”) poin C angka 4 huruf (b))
Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar
hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik
maupun mental kepada debitur. ( Lampiran III SK Pengurus AFPI 002/2020 poin C
angka 4 huruf (d) dan angka 5)
Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Lampiran III SK
Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 4 huruf (c))
Dengan demikian, menjawab pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa apabila
utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih
secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas,
melainkan tetap wajib dibayar. Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang
debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat
melaporkan kepada OJK (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi
Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan (“POJK 64/2020”)) melalui SLIK
OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur (Pasal 15 ayat (3) huruf c POJK
64/2020) atau kolektibilitas. Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga
ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK,
maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut. Misalnya terhadap
kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari
yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut.
Sekarang kami akan pertanyaan saudara. Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan
karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan
karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”). Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan
tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK.
Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022. Namun demikian, perlu
diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”).
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan
pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip syariah. Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol,
terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara
dan pemberi dana dengan penerima dana. Perjanjian antara pemberi dana dan
penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme
penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya. Sementara,
perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah
pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada
di pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang
mengelola pendanaan dari pemberi dana. Perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan
penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK
menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak
berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga
menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat
dibatalkan. konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali
pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib
mengembalikan semua uang yang telah dipinjam. Jadi menjawab pertanyaan saudara
peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun saudara
meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Saran kami sebaiknya saudara menemui pihak pinjol tersebut untuk keringanan
pembayaran. Jadi saudara harus membayar hutang tersebut agar di kemudian hari
saudara dapat meminjam/ membeli barang dengan cara kredit, jika tidak melunasi maka
saudara akan sulit untuk meminjam/memcicil barang lewat jasa keuangan.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi
Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan
Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!