Kemungkinan Sertifikasi Tanah Fasum di Samping Rumah Hook yang Diberikan Developer Secara Gratis
11/08/22Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya membeli 1 buah rumah di perumahan, lokasi rumah peris di ujung pojok, dan terdapat tanah fasum disamping rumah (tanah fasum mati yang tidak bisa di gunakan fasilitas jalan, ruang terbuka atau apapun)
Sehingga developer memberikan free untuk saya dan developer PT. TAM Property menyetujui dapat di sertifikatkan (karena seperti tanah HOOK)
Apakah dapat di sertifikatkan? karena sampai saat ini tidak ada kepastian dari developer.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa klien menanyakan apakah bisa disertipikatkan tanah fasum mati yang berada persis di ujung pojok disamping rumah klien yang menurut klien sudah diberikan secara free oleh developer kepada klien, tetapi tidak ada kepastian dari developer.
2. Bahwa mengenai hal tersebut, perlu untuk ditanyakan kembali kepada pihak developer, dan disarankan pemberian tanah tersebut juga dibuatkan dasar peralihan haknya, karena itu pemberian, maka berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dilakukan dengan Hibah sebagai dasar peralihan hak atas tanahnya.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 diatur sebagai berikut:
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka pemberian hak atas tanah oleh developer tersebut bisa disertipikatkan sepanjang ada dasar peralihan haknya yang sesuai Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah bisa melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan pemindahan hak lainnya, kecuali lelang.
5. Bahwa menurut klien, pihak developer yang berjanji akan memberikan tanah tersebut, maka harus dibuat dasar pemindahan/peralihan haknya melalui perbuatan Hibah, dan harus dibuktikan juga dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
6. Oleh karena itu, maka klien harap menanyakan kembali kepada pihak developer, mengenai kepastian pemberian tanah tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!