Kemungkinan Pembatalan SK Mutasi PNS untuk Kembali Bertugas ke Instansi Asal
11/08/22
Oleh : pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang PNS daerah asal bali yg november 2021 mutasi ke Bali dari kabupaten Sumba Timur (sekolah daerah tertinggal) karena alasan awal ingin menjaga orangtua, awalnya pengajuan mutasi saya pernah ditunda karena kriteria waktu belum memenuhi. Setelah 1 tahun lebih ditunda dan tidak berharap lagi akan mutasi ternyata usulan mutasi saya disetujui dan mengharuskan untuk mutasi. Tetapi setelah dijalani saya merasa lebih bersalah dan tidak nyaman bekerja karena tempat tugas sebelumnya menjadi kurang teratur apalagi atasan kepala sekolah menderita sakit.
Yang ingin saya tanyakan apakah bisa membatalkan SK Mutasi ttd mendagri untuk bisa kembali ke tempat tugas yang lama (Kabupaten Sumba Timur)?
Terima kasih atas pertanyaan saudara pra******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Prasetyawan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembatalan SK Mutasi PNS antar Provinsi..
Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada:
a. Menteri di kementerian (termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia);
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang ditentukan Presiden);
c. Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural (termasuk Sekretaris Mahkamah Agung);
d. Gubernur di provinsi;
e. Bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pasal 3 ayat (7) PP perubahan PP Manajemen Kinerja menyebtukan bahwa pendelegasian kewenangan sebagaiamna dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal :
a. Pelanggaran prinsip system merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan.
Pengaturan mutasi di Pasal 73 UU ASN berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
2. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
5. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
6. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
7. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
8. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Selanjutnya di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi disebutkan bahwa selain mutasi karena tugas dan atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri (Pasal 2 ayat (7)).
Pasal 10 (1)
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Masih mengenai mutasi, pada Pasal 162 PP 11/2017 disebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (Pasal 1angka 22 UU ASN dan Pasal 1 angka 24 PP 11/2017).
Berdasarkan pengaturan tersebut diatas memang mutasi atas permintaan sendiri dibolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku dengan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan dimana anda pernah mengajukan permohonan mutasi dan setahun kemudian akhirnya SK mutasi anda di setujui maka konsekuensinya anda harus menjalankan tugas anda di tempat yang baru sesuai permohonan mutasi anda saat itu. Perhal keinginan anda untuk kembali ke tempat tugas anda yang lama, tentu tidak dapat dilakukan pembatalan atas SK mutasi tersebut, karena itu dikeluarkan berdasarkan permohonan anda sendiri. Kecuali jika sebelum dikeluarkannya SK mutasi tersebut anda pernah mengajukan pembatalan permohonan mutasi.
SK mutasi merupakan salah satu Keputusan Tata Usaha Negara, yang dapat dilakukan pembatalan apabila didalamnya terdapat sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada unsur sengketa tata usaha Negara dalam permasalahan anda maka Anda dapat menempuh dua mekanisme, yaitu upaya administratif dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”). Namun PTUN baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara jika seluruh upaya administratif telah digunakan. Saran kami jika memang tidak unsur sengketa atas keputusan tata usaha Negara (SK Mutasi ) tersebut sebaiknya anda menjalani terlebih dahulu bertugas di tempat yang baru.Selanjutnya anda dapat mengajukan mutasi kembali ke tempat tugas yang lama.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2019 tentant Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!