Kemungkinan Pidana Penggelapan atas Penjualan Barang Rumah Tangga oleh Ayah Tanpa Persetujuan Ibu dan Anak serta Opsi Solusinya
11/08/22Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah seorang ayah bisa di pidana karena penggelapan???
Apakah seorang anak bisa melaporkan ayahnya karena penggelapan?
Kalaw tidak bisa dilaporkan. Apa solusinya??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan haruslah memenuhi
unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Ancaman pidana berupa denda sebesar sembilan ratus rupiah yang terdapat dalam Pasal
372 KUHP tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda Dalam KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303
ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Yang termasuk kedalam penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain
sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi
penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi
karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari
penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana
barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Penggelapan yang Dilakukan Oleh Keluarga
Berdasarkan Pasal 376 KUHP, ketentuan dalam Pasal 367 KUHP berlaku bagi kejahatan-
kejahatan yang dirumuskan dalam bab penggelapan.
Dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini) adalah suami
(istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah
keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat
kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan
yang terkena kejahatan.
R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 256) juga mengatakan bahwa jika yang melakukan
atau membantu penggelapan itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua
dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang
memiliki barang itu (delik aduan).
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan
dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut
tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, apakah dapat melakukan pelaporan untuk ayahnya,
itu bisa dengan nantinya jadi Delik Aduan. Jadi dapat dituntut atas tindak pidana
penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP atas dasar pengaduan dari saudara selaku
pemilik uang (delik aduan), kami tetap menyarankan permasalahan ini untuk diselesaikan
secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena untuk jalur hukum itu merupakan jalan
terakhir kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!