Perhitungan Waktu Menjalani 2/3 Masa Pidana dari Vonis 4 Tahun 2 Bulan Berdasarkan Tanggal Penangkapan 23 Agustus 2018

06/04/20

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya di tangkap tgl 23.agustus 2018.. Kapan tepatnya tgl bulan dan tahun 2/3 hukuman adik saya.. Apakah desember 2020 adik saya telah menjalani 2/3 masa hukuman nya?? Mohon penjelasan secara detail. Terima kasih atas penjelasan bpk.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Saiful yang menanyakan cara menghitung 2/3 masa pidana dari pidana yang dijatuhkan selama 4 tahun 2 bulan dari mulai ditangkap 23 Agustus 2018. Dari pertanyaan saudara kami simpulkan bahwa dengan mengetahui kapan 2/3 dari masa hukuman maka dapat diketahui kapan adik Saudara dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelum menjawab pertanyaan Saudara terkait Pembebasan Bersyarat tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut:  Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.   Dengan demikian Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Selain itu untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018), sebagai berikut : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala Lapas Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No 3 Tahun 2018). Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) jo Pasal 148 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dikatakan bahwa Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. Berdasarkan hal tersebut maka adik saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidananya yaitu 2/3 dari 4 tahun 2 bulan sejak tanggal 23 Agustus 2018 yaitu setelah ia menjalani masa pidana 2 tahun 9 bulan yang yaitu setelah tanggal 23 Mei 2021. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!