Kemungkinan Tindak Pidana dan Pasal Hukum atas Pelarian Orang Tua dari Rumah serta Penutupan Keberadaannya oleh Keluarga Ibu

11/08/22

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologis : Saya Sebagai Penanya / Anak Dari Org Tua Yg Kabur Dari Rumah Tanpa Memberi Anak Dan Semua Keluarga Dari Ibu Saya Menutupi Keberadaan Ibu Saya Dan Ayah Saya Apakah Bisa Di Kasuskan ? Dan Termasuk Pasal Berapa Itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Rizki Prasetyo sampaikan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, tidak mengatur secara khusus terkait hak asuh anak akan jatuh ke tangan ayah atau ibunya dalam hal terjadi perceraian. Dalam UU Perkawinan hanya disebutkan bahwa dalam Pasal 41 huruf a, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan. Mengenai ketentuan mengenai hak asuh anak, bagi yang beragama Islam secara jelas termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut : Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Sedangkan untuk non muslim, dapat merujuk kepada yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.” Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam Pasal 105 yang telah disebutkan diatas. Namun demikian, sebenarnya siapapun, baik Ayah, Ibu dan keluarganya tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari orang tuanya. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 7 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pasal 14 UU 35 Tahun 2014 : 1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. 2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak : bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya ; mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan memperoleh Hak Anak lainnya. Sehingga berdasarkan hal-hal di atas, baik ayah maupun ibu mempunyai hak untuk mengasuh anak dan anak juga mempunyai hak untuk diasuh oleh kedua orang tuanya. Kami menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). 2. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. 3. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!