Implikasi Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Kematian dan Sengketa Tuntutan Ganti Rugi
11/08/22
Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum selamat pagi
Saya ingin bertanya telah terjadi lakalantas terhadap ade saya dan seorang bapak beurumur sekitar 40-50 tahunan
Di kasus ini bapak tersebut kehilangan nyawanya
Diketahui dari beberapa saksi mata bahwa adik saya dan bapak tersebut sama sama tidak menggunakan helm posisi adik saya jalan lurus sedangkan alm bpak tersebut mau menyebrang dan tidak menyalakan lampu sen dan lampu motor tidak ada kami berencana ingin menyelesaikan secara kekeluargaan tapi permintaan dan tuntutan dari keluarga korban tidak dapat kami sanggupi
Apakah jika dari pihak saya (adik saya) membawa ini ke jalur hukum akan sangat memberatkan mengingat tuntuntan dri keluaga korban tidak dapat kami penuhi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudari Fitri Anggraini dari Propinsi Kalimantan Timur, yang telah mengerimkan pertanyaan melalui online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjeaskan terkait Lalulintas: Lalu lintas adalah suatu sistem yang terdiri dari komponen–komponen. Komponen utama yang pertama atau suatu sistem head way (waktu antara dua kendaraan yang berurutan ketika melalui sebuah titik pada suatu jalan) meliputi semua jenis prasarana infrastruktur dan sarana dari semua jenis angkutan yang ada, yaitu : jaringan jalan, pelengkap jalan, fasilitas jalan, angkutan umum dan pribadi, dan jenis kendaraan lain yang menyelenggarakan proses pengangkutan, yaitu memindahkan orang atau bahan dari suatu tempat ketempat yang lain yang dibatasi jarak tertentu (Sumarsono, 1996 ). Menurut Undang–Undang Nomor 22 ahun 2009 tentang lalu lintas, didefinisikan gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas penumpang.
Sesuai dengan persoalan yang anda tanyakan. Bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas?. Pertanggungjawaban Pidana Istilah pertanggungjawaban pidana terdiri dari dua kata yakni pertanggungjawaban dan pidana. Pertanggungjawaban berasal dari kata dasar tanggung jawab. Tanggung jawab diartikan sebagai: “keadaan wajib menanggung segala sesuatunya kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya”. Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, menurut Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ) adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda. Terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor-faktor tersebut seolah bekerja sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Semakin menjadi ketika manusianya sendiri terlihat tidak begitu mementingkan keselamatan nyawanya buktinya banyak pengendara motor yang tidak mematuhi rambu rambu lalulintas tanpa mengenakan ihelm. Namun, saran kami agar anda bias berkomonukasi dengan keluarga korban agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan membayar semua kerugian yang terjadi., semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum, Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!