Potensi Tuntutan Pidana Perselingkuhan atas Hubungan dengan Perempuan yang Mengaku Janda namun Ternyata Masih Bersuami
06/04/20Oleh : Dhi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah 1 tahun beeteman dengan wanita ini,,
Pengakuan dia sama saya janda
Beberapa minggu lalu suami nya datang
Dan sekarang si suami mau mengajukan tuntutan ke polisi atas perselingkuhan,,
Apa saya termaksud menyelingkuhi istri orang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait dengan kasus yang anda hadapi maka dapat kami asumsikan bahwa perempuan/teman wanita anda tersebut masih menjadi istri syah dari seseorang (belum bercerai), sekalipun sudah ditinggalkan selama 3 tahun, hal ini diperkuat dengan kedatngan kembali suaminya dan belum adanya akta/surat cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama/pengadilan negeri, maka ia temen wanita anda adalah masih berstatus istri syah dari seseorang tersebut, kami sampaikan rasa prihatin atas permasalahan yang anda hadapi, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum, karena pada dasarnya prinsip hukum pidana adalah ”Ultimum Remedium” atau upaya terakhir yang ditempuh setelah upaya lain dilakukan/ dicoba tapi tidak berhasil.
Sebagaimana anda sampaikan bahwa anda telah menjalin hubungan selama satu tahun dengan seorang wanita/perempuan yang pada akhirnya diketahui masih berstatus istri orang, maka hubugan antara anda dengan teman wanita tersebut adalah hubungan terlarang yang dalam masyarakat kita sering disebut dengan istilah ”selingkuh”
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Selingkuh” berarti :
Suka menyebunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak terus terang
Suka menggelapkan uang
Suka nyeleweng
Namun demikian Istilah perselingkuhan dimata hukum belum ada definisi yang pasti, sebab perselingkuhan mencakup arti yang luas, saat ini istilah berselingkuh bisa disematkan pada pacar, suami maupun istri. Selain itu aktivitas perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda mulai dari komunikasi lisan. Tertulis, tatap muka hngga perzinahan.
Salah satu perilaku yang diatur dalam hukum perselingkuhan dalam pernikahan adalah perzinahan, tetapi apa yang dimaksud dengan perzinahan.
Menurut R Soesilo Zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki bukan istri atau suaminya.
Perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Meskipun demikian kasus perzinahan adalah merupakan delik aduan, sehingga hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan, polisi tidak berhak untuk menangkap pelaku perzinahan tanpa adanya laporan dari pasangan resmi suami atau istri pelaku perzinahan.
Mengenai keresahan Anda dimana suami dari teman wanita Anda akan melaporkan kepada pihak berwajib (polisi), karena adanya anggapan perbuatan yang tidak menyenangkan (mengganggu istri orang), yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 (Empat ribu lima ratus rupiah)
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami berharap kiranya anda lebih berhati-hati dalam memilih teman, dan sebagaimana kasus yang Anda disampaikan kepada kami kiranya nampak jelas bahwa teman wanita anda masih berstatus istri orang.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
KUH Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!