Pengusiran Tamu Secara Kasar dari Tempat Biliar dan Dasar Hukum yang Berlaku
11/08/22Oleh : Lis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Begini lo,saya tamu di sebuah biliar saya memang hampir setiap hari kesana karena suami saya bekerja disana sebagai dick jockey dan saya disana cuma duduk dan sambil membantu.
Dan tiba tiba saya di usir kasar dan tidak diperbolehkan lagi kesana .jadi apa ada undang undang pasal nya itu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudari Lisda dari Propinsi Kalimantan Selatan, yang telah memberikan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan saudari terlebih dahulu kami akan menjeaskan terkait dengan pengusiran : usir atau mengusir menyuruh pergi dengan paksa; menyuruh (orang lain) meninggalkan tempat. Penggunaan istilah “pengusiran-paksa,” dalam beberapa hal, bersifat problematis. Pernyataan ini cenderung mengesankan kesewenang-wenangan dan keilegalan. Bagaimanapun, menurut banyak pengamat, rujukan pada “pengusiran-paksa” adalah sebuah tautologi (pengulangan kata tanpa diimbuhi kejelasan), sementara pengamat-pengamat lainnya mengkritik pernyataan “pengusiran-paksa” atas asumsi bahwa hukum yang relevan memberikan perlindungan yang memadai atas hak untuk mempunyai tempat yang sejalan dengan Perjanjian. Selain itu, istilah “pengusiran-paksa” tampak angat subyektif berdasarkan nilai kegagalannya untuk merujuk pada kerangka-kerja hukum manapun. Komunitas internasional, terutama dalam konteks Komisi Hak Asasi Manusia telah memilih untuk merujuk pada “pengusiran-paksa.
Klien yang terhormah bahwa Dalam Komentar Umum Nomor 4 (1991), Komite mengamati bahwa setiap orang harus memiliki kepastian kedudukan yang menjamin perlindungan hukum dari pengusiran paksa, kekerasan, dan ancaman-ancaman lainnya. Komentar ini menyimpulkan bahwa pengusiran paksa merupakan prima facie yang tidak sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian. Setelah mempelajari sejumlah laporan tentang pengusiran paksa dalam tahun-tahun belakangan ini, termasuk contoh-contoh
dimana kewajiban-kewajiban Negara yang dilanggar telah dikenali, Komite kini berada dalam posisi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dampak dari praktek-praktek semacam ini dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian. Dalam pasal Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Akibat dari perbauatan pengusiran anda bibisa melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Dengan alasan Bahwa sebagai akibat dari pengusiran paksa, mereka juga kehilangan pekerjaan dan pendapatan sehari hari.Demikian pula halnya dengan Pengusiran Paksa yang mengakibatkan sebagian diantara mereka kehilangan pekerjaan dan pendapatan sehari hari. Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum, Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!