Ketentuan Pengurangan Masa Tahanan pada Pidana Pencurian dan Kemungkinan Pengajuan oleh Sebagian Terpidana dalam Perkara Bersama
10/08/22Oleh : Kel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagi pidana pencurian berapa pengurangan masa tahanan yang di berikan pemerintah ? dan jika dalam satu kasus ada 6 orang pidana 2 orang dari 6 orang tersebut berusaha mengurangi masa tahanan sendiri apakah bisa ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kel************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Pihak Pelaku dari Jawa Timur yang sudah memberikan pertanyaan..
Mencermati pertanyaan yang diberikan dapat disimpulkan bahwa bagi pidana pencurian berapa pengurangan masa tahanan yang di berikan pemerintah ? dan jika dalam satu kasus ada 6 orang pidana 2 orang dari 6 orang tersebut berusaha mengurangi masa tahanan sendiri apakah bisa ?
Mengutip buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pencurian yang dibahas dalam Pasal 363 disebut juga dengan Pencurian Berat.
Pencurian berat merupakan suatu bentuk kejahatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut dan ditambah dengan unsur-unsur lainnya yang memberatkan.
Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-unsur Pencurian Berat
Tindak pidana pencurian dapat dikategorikan sebagai pencurian beat apabila ditambah dengan unsur-unsur berikut ini:
• Obyek pencurian berupa hewan ternak.
• Pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, letusan, gempa bumi, gempa laut, gunung meletus, kapal terdampar, kapal karam, kecelakaan kereta api, pemberontakan, atau bahaya perang.
• Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang seseorang dan tidak dikehendaki oleh yang berhak.
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman Hukuman Pidana Pencurian
Setiap tindak kejahatan pasti ada hukumannya, begitu juga dengan tindak pencurian. Yang mencuri yaitu sebagai berikut:
• Hukuman penjara paling lama sembilan tahun : hal ini berlaku apabila tindak pencurian disertai dengan ancaman kekerasan atau ancaman kepada seseorang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, mempermudah melarikan diri sendiri, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
• Hukuman penjara paling lama dua belas tahun : Apabila perbuatannya dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
• Hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun : jika perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Itulah penjelasan mengenai isi, ancaman pidana, dan contoh kasus pasal 362 KUHP. Pencurian merupakan tindakan tidak terpuji yang sebaiknya dihindari agar tidak memperoleh sanksi, baik dari masyarakat maupun ancaman hukum.
Terkait dengan pengurangan hukuman, itu ada ketentuan lain dimana seseorang akan mendapatkan pengurangan hukuman apabila memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Untuk syarat napi yang mendapat pemotongan ini ialah mereka yang berkelakuan baik. Tentunya syarat berkelakuan baik ini juga harus disertai beberapa bukti pendukung, misalnya :
- Pertama napi tidak sedang menjalankan hukuman pendisiplinan setidaknya dalam waktu 6 bulan terakhir. Hal itu dihitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa menjalani pidana diberikan pada napi.
- Kedua ialah sudah mengikuti program pembinaan, di mana biasanya diselenggarakan oleh lapas dan harus mendapatkan predikat baik. Selain itu syarat kedua harus sudah menjalani masa pidananya lebih dari 6 bulan.
Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi NN (keluarga pelaku)
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PA.01.02.02 Tahun 2020 tentang Petujuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi narapidana dan anak.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!