Estimasi Masa Pidana, Perhitungan 2/3, Remisi, dan Syarat Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Narkotika PP 99 dengan Status Justice Collaborator
06/04/20
Oleh : Fri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami saya di tangkap pada tanggal 14
Juli tahun 2018. Dan mendapat sprinhan pada tanggal 20 bulan juli 2018. Dan pada sidang putusan dia di putuskan melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, junto 132 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman 14 tahun dan denda Rp. 10 M atau subsider 6 bulan kurungan. Sebagai tambahan dia juga mendapat surat keterangan sebagai Justice colaborator ( JC ) dari kepolisian dan di setujui oleh jaksa yg menangani perkaranya pada saat itu.
Yg mau saya tanyakan adalah,
1. Berapa lamakah ESTIMASI masa hukuman yg harus di jalankan suami saya?
2. Bagaimana rumus perhitungan lengkap masa hukuman 2/3, PB dan remisi suami saya?
3. Pada tahun berapa suami saya harus mulai mengajukan PB dan apa saja syarat dokumen yg di perlukan.
4. Remisi dalam bentuk apa saja yg berkemungkinan besar bisa di dapat oleh suami saya?
NB : semoga penjelasan saya yg saya persingkat di awal tentang pasal2 atau dasar2 atau istilah2 hukum dapat dimengerti dengan jelas.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fri**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, pengaturan terkait masa tahanan napi narkoba dan hak-haknya (pembebasan bersyarat, remisi dll) diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Berapa lamakan estimasi masa hukuman yang harus dijalankan suami saya?
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, maka estimasi masa hukuman suami anda adalah sesuai vonis 14 tahun dikurangi dari masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya putusan.
Bagaimana rumus perhitungan lengkap masa hukuman 2/3, PB dan remisi suami saya?
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Berdasarkan peraturan ini maka suami anda dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan dihitung sejak penangkapan dan atau penahanan.dari 14 tahun masa tahanan suami anda.; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, menyebutkan bahwa Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan anda bahwa suami telah memiliki surat keterangan Justice Collaborator sebagaimana dimaksud pasal 34A ayat (1) huruf a PP 99/2012 maka suami anda terlah memenuhi syarat untuk mengajukan remisi sebagaimana dimaksud sebagai syarat tambahan remisi
Pasal 34A ayat (1yang berbunyi:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”
Pada tahun berapa suami saya harus memulai mengajukan PB dan apa saja syarat dokumen yang diperlukan.
Suami anda dapat mengajukan PB setelah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan dihitung sejak penangkapan dan atau penahanan.dari 14 tahun masa tahanan suami anda. Estimasinya adalah 2/3 dikali 14 tahun = di tahun ke 9 bulan ke 3 PB dapat diajukan.
Syarat dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Permenkumham 3/2018 adalah sebagai berikut :
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Remisi dalam bentuk apa saja yang kemungkinan besar bisa di dapat oleh suami saya?
Suami anda dapat mendapatkan berbagai remisi dibawah ini jika sesuai/memenuhi pasal 3 Permenkumham 3/2018, Remisi terdiri atas:
Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 4, 29, 32, 39 dan 40 Permenkumham 3/2018 menyebutkan selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan:
Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
berusia di atas 70 tahun; atau
menderita sakit berkepanjangan
Remisi tambahan
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
berbuat jasa pada negara;
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang:
telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
belum pernah memperoleh Remisi.
Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!