Ketentuan Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) oleh Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pemberatan Pidana

10/08/22

Oleh : Ila***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mengenai anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA Dan mengenai residivis diatur dalam pasal 486,487,488 KUHP Yang ingin saya tanyakan bagaimana jika seorang anak melakukan pengulangan tindak pidana (recidive), aturan apa yang dipakai dan apa dasar dalam menjatuhkan pidana terhadap residivis anak? Apakah berlaku pemberatan pada residivis anak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ila******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Ila Alhusna berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis yang saudara sampaikan pada intinya dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam KUHP maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak ditemukannya adanya Pasal yang mengatur khusus tentang sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive). Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang system Peradilan Pidana Anak, menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang mana selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan restorative. Keadilan restorative merupakan suatu proese diversi, yaitu semua tindak pidana tertentu Bersama-sama mengatasi masalah serta (musyawarah). Pengertian diversi dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun2012 dalam Pasal 1 angka 7 “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak, yang diduga telah melakukan tindak pidana, dari proses formal (proses peradilan) dengan atau tanpa syarat proses memperhatikan anak (proses non formal). “ Anak yang mengulang melakukan tindak pidana tetap dilakukan upaya diversi karena residive hanya untuk orang yang telah dijatuhi hukuman vonis dari pengadilan, sedangkan pelaku tindak pidana dalam hal ini adalah anak dibawah umur maka tetap dilakukan diversi (musyawarah). Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!