Potensi Pidana atas Perjanjian Titipan Uang yang Digunakan untuk Usaha dan Sengketa Pengembalian dengan Bunga
10/08/22Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah perjanjian titipan uang bisa di pidana?
Sedang kan uang yang dia titip kan ke saya awal nya saya di suruh putar modal, tapi uang nya sebagian terpakai untuk usaha saya, sedangkan dia minta uang nya kembali dengan membungakan uang itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Yulianda Sari berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya penitipan diatur dalam pasal 1694 BW adalah:
“ Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya”
Dalam persoalan yang saudara sedang hadapi ini, apabila perjanjian yang saudara buat bersama dengan teman saudara merupakan sebuah perjanjian penitipan uang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang tersebut tetap menjadi milik dari teman saudara, sehingga saudara tidak dapat menggunakan uang titipan tersebut tanpa izin dari teman saudara.
Apalagi di dalam perjanjian penitipan ini uang yang dititipkan dapat sewaktu-waktu diminta oleh sang pemilik barang (pasal 1725 BW),
“barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang dititipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada di tangan si penerima titipan”
Oleh karena itu bila saudara belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka saudara bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
“barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“
Pasal 1320 KUH Perdata. Apa sajakah 4 syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata?
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlarang.
• Kesepakatan Para Pihak
Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.
Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata:
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
• Kecakapan Para Pihak
Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu:
• Suatu Hal Tertentu
Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.
Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.
• Sebab yang Halal
KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Apakah terjadi perjanjian kontrak? Apabila terjadi perjanjian kontrak maka uang tersebut dikembalikan sesuai dengan nilai yang dititipkan dan tidak menggunakan bunga.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!