Sengketa Pengunduran Diri Karyawan Terkait Masa Pemberitahuan, Pembayaran Upah Terakhir, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerja

10/08/22

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya dan meminta perlindungan hukum dan keadilan Dimana Tergugat secara jelas dan nyata telah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dimana undang-undang secara jelas dan tegas menyatakan pengunduran diri MINIMAL 30 hari tetapi saya diberlakukan 1 hari dan HAK saya tidak diberikan berupa upah/gaji terakhir dan surat keterangan kerja. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Sitorus berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan sebelumnya kami sertakan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pengunduran diri, Pasal 162 : 1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat : a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam hal ini bisa di lihat Kembali atau sertakan kontrak kerja di awal, apabila tertera secara tertulis menjelaskan bahwa melakukan pengunduran diri hanya diberlakukan 1 hari maka tergugat telah melanggar UU 13 tahun 2003. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!