Hak Anak yang Tinggal Bersama Ibu Narapidana di Lapas untuk Pemenuhan ASI Eksklusif

06/04/20

Oleh : Mif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum.. mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya, mengenai anak yang mengikuti ibunya sebagai narapidana, apakah hal tersebut melanggar hak anak? meskipun dengan pertimbangan bahwa anak memerlukan asi eksklusif selama 2 tahun? karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa, lapas bukan tempat yang layak bagi anak, terlebih semua fasilitas anak selama di tahan, adalah tanggung jawab ibunya, pihak lapas hanya sekedar memberi makanan tambahan, terimakasih atas bantuannya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty N, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis sehingga wajib dilindungi. Berdasarkan Konvensi Internasional Hak Anak PBB tahun 1989 ada 10 hak anak yang harus diberikan kepada anak, antara lain ; Hak untuk bermain Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak untuk mendapatkan perlindungan; Hak untuk mendapatkan nama/identitas; Hak untyuk mendapatkan status kebangsaan Hak untuk mendapatkan makanan Hak untuk mendapatkan akses kesehatan Hak untuk mendapatkan rekreasi Hak untuk mendapatkan kesamaan Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990. Sebagai implementasi dari ratifikasi tesebut, Pemerintah telah mengeluarkan UU tentang Perlindungan Anak yaitu dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Berdasarkan UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Apabila berbicara tentang hak anak, di dalam UU Perlindungan Anak banyak sekali hak anak yang diatur yaitu sekitar 31 hak. Pasal 13 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa : Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi; Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya Selanjutnya di dalam Pasal 14 menyebutkan bahwa : Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Di sisi yang lain, orang tua juga memiliki kewajiban, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak, yaitu : (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik da melindungi anak Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan permasalahan yang Saudara hadapi, maka si anak sedang mengalami kondisi dimana orangtuanya dalam hal ini ibunya sedang tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut secara bebas karena sedang berada di lapas. Tentu saja pelaksanaan hak terhadap si anak juga tidak dapat seluruhnya dilakukan seperti dalam kondisi biasa. Terkait tahanan yang hamil dan menyusui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus yang berlaku di dalam tahanan. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, di dalam Pasal 28 mencantumkan bahwa : Setiap tahanan berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tahanan warga negara asing, diberikan makanan yang sama seperti tahanan yang lainnya, kecuali atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya yang harganya tidak melampaui harga makanan seorang sehari. Setiap tahanan yang sakit, hamil, atau menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter. Anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah berumur 2 (dua) tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya. Dengan penjelasan tesebut diatas, maka atas pertanyaan Saudara dapat kami tegaskan bahwa si anak tersebut telah mendapatkan haknya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga usianya 2 tahun sampai kemudian diserahkan kepada pengasuhan anggota keluarga lain seperti ayahnya atau kerabat lainnya, sehingga tidak melanggar hak anak. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!