Upaya Hukum atas Pemalsuan Identitas dan Perusakan Ponsel oleh Mantan Pacar
10/08/22Oleh : EKA***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya,
saya punya mantan pacar dan alhamdulillah sudah mantan ,karena selain dia kekerasan verbal, dia suka main perempuan, dia juga memalsukan data pribadi dia yang sudah menikah dan sudah pindah keyakinan secara diam diam dari saya dan dari kedua orangtuanya.
bahkan sudah memiliki anak diluar nikah, yang saya tanyakan bagaimana saya menuntut keadilan untuk penipuan identitas ini, selain itu dia juga telah menghapus jejak di hape saya,, hape saya dibanting berkali kali hingga hancur olehnya, mohon bantuan dan pencerahannya terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara EKA********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Eka Shintia Cahyaningrum berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan pada intinya itu termasuk kedalam penipuan dan pemalsuan identitas. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami jelaskan terlebih dahulu apa itu penipuan identitas?
Penipuan identitas sendiri sudah di atur di dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dalam hal ini penipuan identitas bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari orang lain dengan menggunakan berbagai cara.
Sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi :
Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Jika berdasarkan Pasal 378 KUHP seseorang yang melakukan penipuan identitas dapat diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, apabila seseorang melakukan tindak pidana penipuan identitas dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dari orang lain, maka dapat di jerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Akan tetapi dalam hal ini harus di buktikan juga dengan unsur kerugian, apabila belum terpenuhinya unsur kerugian secara materil terhadap pihak lain maka tidak bisa di bawa ke ranah hukum khususnya dalam pasal penipuan.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!