Definisi Masa Tinggal Berturut-turut dalam Syarat Naturalisasi Warga Negara Asing di Indonesia
10/08/22Oleh : NIk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana penjelasan syarat Naturalisasi WNA, tentang Pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Seperti apa definisi berturut-turut itu? Apakah selama 5 tahun tidak boleh berpergian keluar 1 hari pun dari Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan saudara NIk**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Kewarganegaraan merupakan status yang melekat pada setiap orang dengan hak dan kewajiban yang juga tercakup di dalamnya. Namun, tidak sedikit orang yang terlahir sebagai warga negara suatu negara yang kemudian. karena satu dan lain hal ingin mengubah kewarganegaraannya dengan menjadi warga negara lain. Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”). Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut: a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”); b. Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia; c. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan d. WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tata caranya antara lain: Melalui permohonan, orang asing dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan catatan bahwa pemohon tersebut telah menenuhi persyaratan yang ditentukan. Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia bisa memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat berwenang. Melalui pemberian kewarganegaraan. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia bisa diberi kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui pernyataan untuk memiliki kewargangeraan. Cara ini hanya berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah. Menjadi warga negara Indonesia atau naturalisasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.
Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Selama bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006. Persyaratan tersebut antara lain: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah Pada waktu permohonan menjadi WNI, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan menjadi WNI tidak membuat orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Karena Indonesia menganut prinsip satu kewarganegaraan Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan pemohon, nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan kewarganegaraan suami atau istripidana penjara 1 tahun atau lebih Selain itu, pemohon harus membuat permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain: Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian tempat tinggal pemohon Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. serta akan membela dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar Apabila pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka bisa untuk diproses menjadi warga negara Indonesia. Serta menanggalkan kewarganegaraan lamanya. Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Sayang sekali informasi yang Saudara sampaikan masih kurang lengkap, antara lain usia yang bersangkutan saat ini berapa tahun dan apakah sudah menikah atau tinggal di Indonesia, namun Saudara dapat menyesuaikan kondisi yang ada dengan beberapa ketentuan peraturan terkait kewarganegaraan sebagaimana telah kami sampaikan di atas dan dapat menjadi pegangan apabila akan mengajukan pewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!