Kemungkinan Langkah Hukum terhadap Istri yang Mengaku Cerai dan Menerima Pria Lain saat Masih Terikat Perkawinan
10/08/22Oleh : Muk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Wajib gak saya menuntut istri sah saya. Yang sedang pisah ranjang tapi istri sah sudah menerima cowo lain maen kerumah dan mengaku klw dia sudah cerai. Padahal dari saya belum ada kata cerai atau talak.?? Wajib gak saya menuntut ke kapolaek??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Mukti kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Tindakan istri anda yang membawa laki-laki lain ke rumah dan mengaku sudah bercerai, padahal anda belum menceraikan (menjatuhkan talak) tapi baru pisah ranjang. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya.
Sebelumnya perlu kami sampaikan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lebih lanjut, dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 8 KHI mengatakan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.
Ini berarti bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak. Pisah ranjang saja tidak cukup untuk mensahkan perceraian seseorang. Selain itu hal ini juga didukung dengan Pasal 123 KHI yang mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah suami dan istri baru sah bercerai setelah perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Jadi, baik menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, pisah ranjang tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.
Dengan demikian, terkait permasalahan hukum yang anda sampaikan memang benar bahwa tindakan pisah ranjang antara anda dan istri anda tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) sebagaimana tersebut diatas menyatakan hal yang sama bahwa perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.
Perihal rencana anda yang ingin melaporkan istri anda ke Kepolisian (Kapolsek) yang disebabkan istri anda telah membawa laki-laki lain ke rumah padahal anda dan istri belum bercerai menurut hemat kami merupakan tindakan yang kurang tepat karena dasar hukum mempidanakan istri anda belum kuat. Dari permasalahan yang anda sampaikan perbuatan istri anda yang menbawa laki-laki lain ke rumah padahal anda bercerai belum tentu dapat disimpulkan bahwa istri anda telah selingkuh dan dapat dipidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 284 KUHP. Jika memang anda memiliki cukup bukti perselingkuhan istri anda tersebut dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP bisa saja anda melaporkannya ke Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa terkait pidana selingkuh, KUHP mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel)
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal ini mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Dalam pasal ini juga dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang Eropa dan yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang beragama Islam). Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana.Tindak pidana yang diatur pasal ini adalah delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan.
Selain itu R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin).
Dengan demikian jika anda dapat membuktikan istri anda telah melakukan overspel (perzinahan) yakni bersetubuh atau berhubungan badan, maka anda dapat melaporkan istri anda dan laki-laki selingkuhannya tersebut ke Kepolisian. Pada dasarnya upaya hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah. Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui upaya lain seperti kekeluargaan, musyawarah, negosiasi dan mediasi, maupun perdata, maka hendaklah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur atau upaya-upaya lain tersebut. Ketika terjadi dugaan tindak pidana gendak (overspel), kami menyarankan agar sebaiknya Anda lebih mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pasangan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUHP
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!