Syarat Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Narkoba Vonis 5 Tahun 6 Bulan pada Tahun 2020
06/04/20Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya terpidana kasus narkoba thn 2018.di vonis 5thn,sub 6bln.apakah adik saya di thn ini 2020.bisa ..mengajukan PB
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu Pembebasan Bersyarat. Pada penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995) disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018), yaitu :
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Namun perlu diingat, adik Saudara dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika. Jika dilihat pada Permenkumham 3/2018, Pasal 85 memberikan syarat tambahan bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta psikotropika, sebagai berikut :
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Adapun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 Permenkumham 3/2018, hal tersebut harus dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan :
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Kemudian dalam Pasal 87 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Mengenai vonis adik Saudara sebagaimana diinformasikan yaitu 5 tahun subsider 6 bulan, kami berasumsi bahwa vonis yang diterima adik Saudara adalah 5 tahun penjara dengan denda sebesar jumlah tertentu subsider 6 bulan. Dalam artian jika adik Saudara tidak membayar dendanya, maka hukuman akan ditambah 6 bulan.
Dengan demikian, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan apabila adik Saudara telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana dimaksud paling sedikit 9 bulan. Untuk masa pidana sendiri, harus dilihat sejak kapan hukuman yang dijatuhkan hakim (vonis) berkekuatan hukum tetap. Dalam setiap putusan hakim dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan, selain itu terdapat kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Misalnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar denda maka terhadap terpidana akan dikenakan konsekuensi penambahan masa kurungan. Maka terkait dengan hal ini silakan Saudara menghubungi bagian registrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dimana adik Saudara ditempatkan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai perhitungan masa pidana berkaitan dengan Pembebasan Bersyarat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!