Dugaan Pelanggaran Pasal 30 jo Pasal 46 dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE oleh Karyawan terhadap Sistem Perusahaan

10/08/22

Oleh : Wiw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang pak, saya mau tanya ya...saat ini saya disangka kan oleh perusahaan saya bekerja pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 32 jo pasal 48 uu no.19 th 2016 tentang perubahan atas undang undang no.11 thn 2008..pdhal saya masih berkerja diperusahaan itu..saya bingung pdhal saya masih kerja tp kok disangka akses ilegal..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Wiwi sampaikan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU 19/2016. Data yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE sebagai berikut. 1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. 2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 3. Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Jadi dapat dipahami juga bahwa terdapat ancaman pidana apabila seseorang yang memiliki tujuan untuk memperoleh informasi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun, yaitu pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta. Oleh karena ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) UU ITE merupakan delik biasa, maka setiap orang dapat membuat laporan tentang adanya tindak pidana tersebut dan menyampaikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Saran kami, sebaiknya permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik di perusahan saudari berkerja, melalui musyawarah dan mufakat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!