Jangka Waktu Proses dan Kelayakan Klaim Asuransi Kredit KUPEDES BRI atas Nasabah Meninggal Dunia dengan Status Pembayaran Kurang Lancar

10/08/22

Oleh : azz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang bpk/ibu saya ingin bertanya perihal masalah claim asuransi nasabah meninggal dunia. sebelumnya saya infokan bahwa ayah saya menjadi nasabah kupedes di bank BRI dengan menjaminkan sertifikat rumah. nah,pada tgl 10 juni 2022 kemarin ayah saya meninggal dunia dan saya sudah melaporkan hal ini ke pihak bank terkait untuk mengajukan claim asuransi nasabah meninggal,pihak bank pun memberikan persyaratan yg harus saya lengkapi. setelah saya melengkapi dan menyerahkan persyaratan tersebut sudah lebih dari 1 bulan sampai saat ini blm ada info lebih lanjut dari pihak bank terkait masalah claim asuransi ayah saya. mungkin ayah saya termasuk kurang lancar dalam pembayaran kreditnya karna terkendala saat kasus covid 19 tahun lalu. saya sudah berulang kali ke kantor cabang BRI tempat ayah saya melakukan pengajuan,dan jawaban nya selalu "masih proses" pertanyaan saya : 1. brp lama waktu yg dibutuhkan untuk proses klaim asuransi nasabah meninggal dunia? 2. untuk kasus ayah saya yg kurang lancar dalam kreditnya,apa masih bisa mengklaim asuransi meninggal dunia? sementara itu saja yg ingin saya tanyakan mohon bpk/ibu dapat memberikan pencerahan/jawaban atas masalah ini terima kasih banyak salam hormat azzamy

Terima kasih atas pertanyaan saudara azz*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Azzamy. Setiap perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut. Adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia. Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa “Ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris”. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP. Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan saudara bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi. Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan : “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance) ini jika sudah tertera dalam klausul perjanjian kredit. Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidak mampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris. Klaim meninggal dunia dapat dilakukan segera setelah pemegang polis meninggal sampai 90 hari (3 bulan) sejak tanggal meninggal. Jika klaim meninggal dunia baru diajukan setelah masa tunggu 90 hari ini terlewati, ahli waris perlu membuat surat kronologi tentang alasan keterlambatan pengajuan klaim tersebut. 1. Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal : • Polis asli • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia • Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia • Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja • Surat keterangan bukti pemakaman/kremasi • Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan • Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri • Bukti identitas diri (KTP) • Kartu keluarga (KK) • Dokumen lain yang dianggap perlu Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. KUHPerdata. 3. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!