Sengketa Perjanjian KTA Terkait Skema Cicilan Flat, Restrukturisasi, dan Porsi Pembayaran Bunga-Pokok yang Tidak Dijelaskan
10/08/22
Oleh : yus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo saya mau tanya. Saya ambil KTA di bank M*ndiri sejak 2014 bulan Oktober. Dari marketing menjelaskan bahwa cicilan flat selama 10 tahun. Brosur yang ditunjukkan ke saya juga cicilan flat. Di 2015 saya top up KTA saya. Selama membayar KTA saya tidak pernah melihat detail antara pokok dan bunga nya. Di 2020 saya mengajukan restru karena saya merasa berat apalagi kondisi covid. usaha menurun. Di 2022 saya berencana menutup pokok hutang saya.. alangkah terkejutnya ketika mau saya tutup pokok hutang saya masih di angka Rp. 170jt. Padahal sudah 8 tahun saya bayarkan dengan nominal yang tidak sedikit. Setelah saya printout rek koran saya. Ternyata selama ini saya hanya membayar bunganya.. apalagi ketika restru. Bunga nya 95%, pokoknya 5%. Ini tanpa penjelasan dari saya sama sekali. Dan sekarang alasan bank M*ndiri adalah bapak sudah tanda tangan. Kalau kasus begitu, apa yang bisa saya lakukan ya pak? mohon arahan. karena saya merasa ditipu, dan selama membayar hutang otomatis saya merasa terbebani dan diterror oleh DC seringkali. Mohon arahan dan bagaimana saya bisa menghapuskan hutang penipuan tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Yustian Sebelumnya, kami akan jelaskan bahwa pinjaman KTA merupakan peristiwa perdata karena didasari perikatan yang lahir dari perjanjian antara bank atau lembaga keuangan nonperbankan (kreditur) dengan peminjam atau nasabah (debitur). Masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut memiliki hak dan kewajiban apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lain maka pihak yang dirugikan dapat melakukan teguran kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Apabila pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kehadapan pengadilan dengan alasan wanprestasi atau cidera janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1.238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam pinjam meminjam uang, dapat pula terdapat dugaan peristiwa pidana antara lain apabila dalam proses pinjam meminjam atau pinjaman diawali oleh sebuah tindakan yang mengandung unsur kebohongan, tipu muslihat yang merupakan unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saran kami, sebaiknya permasalahan yang saudara hadapi. Agar saudara di dampingi pengacara dalam permasalahan tersebut, supaya dapat segera dilakukan upaya hukum untuk melindungi dan memperjuangkan hak saudara.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!