Pembuatan Akta Nikah Catatan Sipil di Provinsi Domisili Tanpa Akta Nikah Gereja Asli di Tempat Perkawinan
05/04/20Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Malam,
Saya mau tanya, sy kan sudah di berkati di gereja, namun akta nikah gereja sy belum ambil karena kami harus pindah provinsi.kalau misalnya akta nikah gereja saya ada di provinsi lain bisakah saya membuat akta nikah catatan sipil pada provinsi tempat tinggal saya sekarang??
Mohon bantuannya. Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
berdasarkan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 UU Perkawinan menentukan sebagai berikut :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian diatur pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 17 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 (“UU Adminduk”) bahwa perkawinan adalah salah satu Peristiwa Penting yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (dalam hal ini menurut Pasal 2 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kantor pencatatan sipil) dengan memenuhi syarat yang diperlukan.
Ada sanksi yang dapat dikenakan terkait dengan pencatatan perkawinan ini. Sesuai Pasal 90 ayat (1) huruf b jo. Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk, setiap penduduk dapat dikenai sanksi administratif berupa denda bila melampaui batas waktu pelaporan perkawinan 60 hari sejak tanggal perkawinan (jika dilakukan di Indonesia) atau lebih dari 30 hari setelah kembali ke Indonesia (apabila perkawinan dilakukan di luar Indonesia).
Jadi berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa Anda dapat melakukan pencatatan Akta Perkawinan di kantor Dispendukcapil sesuai daerah tempat Anda tinggal sekarang meskipun pemberkatan pernikahan dilakukan di luar domisili. Anda dapat mendaftarkan pencatatan perkawinan Anda ke Kantor Dispendukcapil kota Kendari. Karena Jika Anda melampaui batas pelaporan perkawinan (60 hari sejak tanggal perkawinan) maka Anda dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut akan kami berikan syarat-syarat dalam mengajukan pencatatan Akta Perkawinan.
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
Fotocopy KTP suami dan istri
KK lama suami dan istri
Foto copy akta kelahiran suami dan istri;
Akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah;
Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan sebanyak 2 lembar;
Menghadapkan 2 orang saksi pada saat pelaksanaan pencatatan perkawinan dengan melampirkan foto copy KTP yang berlaku (saksi berusia 21 tahun ke atas);
Surat ijin komandan bagi anggota TNI/Polri;
Paspor bagi suami atau istri orang asing.
PROSEDUR
Pemohon datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk mendaftarkan diri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal perkawinan dan mengambil formuir pelaporan perkawinan.
Setelah mengisi blanko yang diterima, pemohon menyerahkan blanko dan persyaratan lainnya kepada petugas loket;
Petugas Loket menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada register untuk diproses lebih lanjut;
Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta Perkawinan sesuai berkas;
Petugas meminta tandatangan pelapor dan saksi-saksi pada register akta perkawinan;
Petugas meneruskan berkas dan register akta perkawinan kepada kasi pencatatan perkawinan untuk diverifikasi;
Kasi pencatatan perkawinan memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
Operator komputer menginput data register akta perkawinan ke dalam system komputer dengan teliti;
Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perkawinan pada kertas putih;
Operator Komputer mencetak Kutipan akta perkawinan pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perkawinan kepada kepala bidang pencatatan sipil;
Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perkawinan dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
Petugas operator komputer meneruskan kutipan akta perkawinan, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diparaf;
Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perkawinan dan dokumen lainnya;
Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta perkawinan untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta perkawinan serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
LAMANYA PENYELESAIAN
6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(sumber Dispendukcapil Kota Kendari)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!