Hak Asuh Anak dalam Perkawinan WNI dengan WNA di Korea Selatan Jika Suami Meninggal dan Rencana Membawa Anak ke Indonesia

09/08/22

Oleh : Aya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi.. Saya mau bertanya dan berharap akan dijawab.. Saya perempuan, saya akan menikah dengan WNA. Kami akan menikah di Indonesia dan akan tinggal di negara suami beberapa bulan setelahnya. (Korsel) Jika kami tinggal di Korea dan memiliki anak, bagaimana jika suami meninggal dunia? Apakah saya bisa membawa anak saya ke Indonesia? Bagaimana jika keluarga suami menentang dan meminta hak asuh anak dari saya? Jika saya sudah tinggal beberapa tahun di sana dan menjadi warga negara asing, apakah saya bisa kembali menjadi wni membawa anak saya? Sekian terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Ayaa atas pertanyaannya. Dalam kasus ini, kami melihat ada 2 masalah hukum yang dihadapi Klien. Masalah hukum pertama adalah perebutan hak asuh anak jika suami yang berstatus WNA meninggal dunia. Kedua adalah upaya Klien untuk kembali menjadi WNI dengan membawa anak. Terkait perebutan hak asuh anak, secara prinsip perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi faktor dalam menentukan pemberian hak asuh. Yang penting untuk diperhatikan dalam penentuan hak asuh anak adalah kepentingan terbaik anak. Perlu dipahami pula bahwa dalam hal penentuan hak asuh ini terdapat perbedaan konsep antara hukum di Indonesia dan hukum internasional. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, orientasi pengasuhan adalah pada orangtua. Setiap anak lebih berhak diasuh oleh orangtuanya sendiri. Seorang anak hanya dapat dipisahkan dari orangtuanya jika ada alasan yang kuat atau ada aturan hukum lain yang mengaturnya. Pemisahan dari orangtua hanya dapat dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pilihan terakhir. Ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan : “ Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan pemisahan itu adalah kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”. Aturan ini berbeda dengan aturan yang dianut dalam hukum internasional. Hukum internasional menganut prinsip habitual residence . Prinsip ini dianut berdasarkan Konvensi Den Haag 1961 (Convention Concerning the Power of Authorities and the Law Applicable in Respect of the Protection of Minors) merujuk pada prinsip habitual residence. Berdasarkan prinsip ini, yang menjadi prioritas untuk memperoleh hak asuh bukan subjek pengasuhnya melainkan tempat kediaman sehari-hari anak. Berdasarkan aturan ini, yang lebih berhak mengasuh adalah orang yang berada di tempat kediaman sehari-hari anak. Penyelesaian sengketa hak asuh dengan menggunakan konsep habitual residence ini dianggap lebih berpihak pada anak karena sangat menjunjung tinggi kebahagiaan dan kenyamanan anak di tempat tinggalnya sendiri. Berdasarkan kedua aturan yang berbeda tersebut, Klien disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga suami. Penyelesaian kekeluargaan ini dapat dilakukan karena masalah perebutan hak asuh ini termasuk dalam ranah hukum perdata. Melalui penyelesaian kekeluargaan ini diharapkan akan terjadi kesepakatan demi kepentingan terbaik untuk anak. Kedua, terkait keinginan Klien untuk kembali menjadi WNI, tentunya hal itu dapat dilakukan. Hal ini didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan : “Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.” Yang dimaksud Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Persyaratan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia menurut Pasal 3 ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan; dan g. kewarganegaraan asal. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini, dijelaskan bahwa permohonan tersebut disampaikan melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon atau orang yang menyampaikan pernyataan. Terkait kewarganegaraan anak yang Klien bawa, jika anak tersebut belum berusia berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dengan sendirinya akan menjadi Warga Negara Indonesia. Ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang tentang Kewarganegaan yang menyatakan : “Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.” Demikian penjelasan kami yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu Klien dalam menyelesaian masalah kewarganegaan yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Convention Concerning the Power of Authorities and the Law Applicable in Respect of the Protection of Minors Tahun 2961. 2. Undang-Undang 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!