Penanganan Hukum Terhadap Spam Telepon dari Nomor Tidak Dikenal yang Tidak Terdaftar Operator
09/08/22Oleh : Edi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, Pasangan saya di spam telepon dengan nomor tidak dikenal dan saat di telepon balik nomor tersebut tidak bisa tapi dari pihak operator bilang "nomor yang dituju tidak terdaftar". Saya mohon penjelasan dan penanganan hukumnya seperti apa, Terimakasih Wassalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara Edi********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Edi Hermawan atas pertanyaannya.
Dalam kasus ini Klien merasa terganggu dengan panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Karena merasa terganggu, Klien berupaya untuk menempuh langkah hukum.
Perlu dipahami terlebih dulu bahwa panggilan telepon termasuk dalam informasi dan transaksi elektronik. Suara yang ditransmisikan melalui penggilan telepon merupakan salah satu bentuk informasi elektronik. Penggunaan media telepon sendiri secara hukum dapat dikatagorikan sebagai transaksi elektronik karena dapat dianggap sebagai perbuatan hukum dengan menggunakan media elektronik. Pengertian ini dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan : “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
Panggilan telepon dari nomor tidak dikenal, secara hukum termasuk dalam pelanggaran hak pribadi. Yang termasuk hak pribadi adalah hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Pelanggaran hak pribadi ini diatur dalam Pasal 26 (1) yang menyatakan :
“ Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Dalam penjelasan pasal ini, dinyatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Terkait tindakan hukum, Klien dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang Klien alami. Pengajuan gugatan ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (2) yang menyatakan : “Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini” Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkannya kepada penyidik kepolisian pada unit/bagian Cybercrime pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelaporan ini tentunya disertai dengan bukti-bukti pelanggaran seperti tangkapan layer atau rekaman suara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan.
Demikian penjelasan kami yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu Klien menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!