Keterlambatan Pencairan Arisan Online Tanpa Kepastian Transfer dari Owner

05/04/20

Oleh : Nab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam saya nabila lintang dari surabaya. Ingin berkonsultasi tentang hukum . Awal mula saya ikut arisan online saya di mintai persyaratan lengkap. Singkat cerita awal ikut arisan aman saja tdk ada masalah sedikit pun . Tetapi akhir ini sya ikut arisan 6jt dan pada tanggal 1 APRIL saya waktunya dapat tetapi tdk di tf sampai tgl 5 APRIL . Data" untuk dapat arisan di atas 5jt sdh saya kirim dan tanda tangan di atas materai. Dari kebijakan OWNER nya tidak ada info untuk di transfer kapan dan tidak ada kepastian . Apakah masalah ini bisa di perkarakan? Terima kasih mohon dibantu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nab*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saat ini bayak permasalah yang timbul dari arisan online, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dari penjelasan pasal diatas arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak. Terhadap perbuatan owner yang tidak ada kejelasan untuk membayar, apakah owner dapat dikatakan sebagai wanprestasi, hal ini perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Selain dapat dijadikan sebagai kasus perdata, persoalan Saudara terkait owner tidak memberikan jatah arisan saudara dapat dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan, penipuan, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, penipuan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Pasal 1754 KUH Perdata “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.” Dari penjelasan pasal diatas, saudara dapat memutuskan apakah keadaan yang menimpa saudara dapat diperkarakan atau tidak secara perdata apabila perbuatan owner arisan melanggar perjanjian baik terkait waktu yang harus dibayarkan, kepada saudara karena saudara telah mendapatkan arisan. Saran kami, cobalah menghubungi owner arisan dan membahas hak saudara kapan saudara akan di transfer owner harisan, jika tidak terjadi kesepakatan dan owner tidak mau membayar, maka saudara dapat memperkarakan hal ini secara hukum dengan bukti-bukti yang saudara miliki seperti kwitansi pembayaran atau bukti transfer baik melalui atm maupun internet (mobile banking/internet banking ) dan screenshoot whatsapp yang menyatakan Saudara mendapatkan arisan. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!