Kemungkinan Pidana terhadap Pria yang Membawa Pergi Istri Orang tanpa Mempidana Istri Sendiri
09/08/22Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa memenjarakan orang yang sudah membawa istri orang? Walaupun istri saya salah tapi saya ingin yang laki* saja yg di penjarakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudari Siti dari Jawa Tengah atas pertanyaannya.
Mencermati pertanyaan Saudari, dapat disimpulkan bahwa Apakah bisa memenjarakan orang yang sudah membawa istri orang? Walaupun istri saya salah tapi saya ingin yang laki* saja yg di penjarakan
Terhadap pertanyaan saudara tersebut, kami akan membahasnya bahwa hal ini termasuk pada perselingkuhan
Hukum perkawinan dalam Pasal I UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun, tidak dipungkiri bahwa ada hal-hal yang bisa terjadi dalam perkawinan seperti perselingkuhan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti:
a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus
terang; tidak jujur; curang; serong;
b. . suka menggelapkan uang; korup;
c. . suka menyeleweng.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Kemudian, dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Selain itu, dijelaskan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami/istri telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri yang berzina maupun perempuan/laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
Jika memang seseorang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudari Siti.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!