Keabsahan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Suami untuk Tidak Mengulangi Perselingkuhan serta Konsekuensi Perceraian dan Pembagian Aset

09/08/22

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dear konsultan hukum yth. Suami saya selingkuh Desember 2021, dia berjanji tidak akan mengulangi, tapi saya tidak bisa percaya sepenuhnya... mengingat ada 2 anak kami yg masih sekolah...saya ingin mendapatkan kepastian hukum jika suami saya mengulangi perselingkuhan lagi mendapat konsekwensi saya gugat cerai dan semua aset jatuh kepada istri untuk anak2. 1. Apakah ini bisa mengikat secara hukum? Sebagai jaminan untuk kami? 2. Agar perjanjian itu sah mengikat secara hukum siapa yang perlu menjad saksi dan pihak /pejabat resmi apa yang perlu di libatkan. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. INDYAH SETYASARI dari JATENG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang membuat pasangan menjadi suami istri. Konflik di dalam rumah tangga merupakan bagian dari pernikahan itu sendiri. Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 1. 1. Dalam UU Perkawinan, turut diatur mengenai perjanjian kawin. Sebagaimana tercantum pada Pasal 29 yang maknanya telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, "Dimana pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan dan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat dimungkinkan untuk membuat perjanjian jaminan antara suami dan istri dengan dituangkan dalam suatu perjanjian kawin tertulis. 2. Dalam kasus suami selingkuh tapi tak mau dicerai, maka sang istri bisa membuat daftar tertulis kondisi apa saja yang ingin dipersyaratkan dan dapat disetujui oleh suami. Karena untuk syarat sah suatu perjanjian menurut KUHPerdata adalah adanya kesepakatan para pihak. 3. Adanya pendampingan dari advokat dalam menyusun daftar/isi perjanjian itu sangat disarankan. Hal itu guna memastikan rincian yang diinginkan dapat tertuang dan hal itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Lalu bila semua sudah tertuang dan siap ditandatangani, bisa diajukan pengesahan ke notaris dan/atau mengajukan penetapan ke pengadilan dan mencatatkannya di KUA atau Kantor catatan sipil untuk disatukan dengan data perkawinan anda Mengenai perselingkuhan sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai perbuatan zina merupakan tindak pidana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 284 KUHP Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPerdata • KUHPidana • UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!