Pengambilan Kembali BPKB yang Digadaikan oleh Saudara Tanpa Izin Pemilik ke Perusahaan Pembiayaan
09/08/22Oleh : Rit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Motor saya digadaikan saudara tanpa seizin saya, berawal dari dia yg mau pinjam motor saya, saya fikir hanya pinjam karena kunci motor dan kunci rumah jadi satu dia mengambil BPKB saya yg ada dirumah. Setelah 2 minggu saya baru mau ngecek BPKB karena inget pajak motor. Ternyata BPKB saya sudah digadaikan ke PT. Mdpu finace.. Nah bagaimana cara saya jika ingin mengambil BPKB saya lagi, saya tidak ingin mencicil pinjaman tersebut.. Orang yg menggadaikan kabur ntah kemana.. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RITA dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Ketika saudara anda menguasai kunci motor dan ada kunci rumah yang menjadi satu, maka diasumsikan ketika saudara anda mengambil BPKB motor tanpa sepengetahuan/seijin anda, perbuatan tersebut termasuk kategori tindak pidana pencurian.
Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didaluhukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dan atai 480 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan bagi pihak finance dapat dikenakan pasal penadahan atas barang hasil curian, yang dalam hal ini BPKB. Adapun KUHP, penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: [1]
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”
Atas perbuatan tindak pidana tersebut anda bisa melaporkan kepihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana
Dalam hal perikatan/perjanjian gadai kendaraan ke pihak finance oleh saudara anda berupa BPKB hasil mencuri merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka perjanjian/perikatan gadai kendaraan bermotor tersebut batal demi hukum.
Adapun Keempat syarat sah perjanjian yang telah dijabarkan di atas memiliki 2 (dua) kategori, yakni:
1. Syarat subjektif; dan
2. Syarat objektif.
Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian. Namun, pembatalan perjanjian ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan kategori syarat sah perjanjian.
Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.
Lain halnya jika para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.
Solusi hukum yang anda bisa lakukan adalah
1. Mengajukan Pembatalan Perjanjian gadai Melalui Pengajuan gugatan ke Pengadilan atas perjanjian/perikatan gadai yang telah dilakukan saudara anda dengan pihak finance atas dasar perbuatan melawan hukum
2. Memproses tindak pidana pencurian dan penadahan ke pihak kepolisian agar bisa dilakukan penyitaan BPKB hasil curian oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan
3. Mengajukan gugatan melalui pengadilan kepihak pelaku/tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti kerugian cq. Pasal 1365 BW
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPERDATA
• KUHPIDANA
• KUHAP
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!