Tuntutan Keluarga Penumpang atas Biaya Perbaikan Motor dan Klaim Santunan Jasa Raharja Setelah Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Meninggal Dunia
09/08/22
Oleh : Dir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore Pak/Ibu. Saya Dirhamsyah. Sebulan yang lalu, kakak kandung saya meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Kalimantan Timur (Bontang). Posisinya dia dalam mengendarai kendaraan roda dua berboncengan dengan pacarnya dengan kendaraan yang dipakai adalah milik dari keluarga pacarnya sendiri. Untuk kondisi pacarnya sekarang dalam proses pemulihan. Selanjutnya, keluarga terhadap pihak dari Jasa Raharja juga sudah melakukan klaim santunan lakalantas sesuai dengan nominal yang tertera pada UU yang berlaku. Akan tetapi, akhir akhir ini pihak keluarga pacar kakak saya sering menghubungi keluarga saya menuntut agar perbaikan motor yang digunakan ditanggung oleh keluarga saya (dalam hal ini ahli waris jasa raharja). Sementara pada saat kejadian mereka dalam status berboncengan.
Adapun setelah pihak kami telusuri, ternyata sebelum lakalantas terjadi keduanya sedang mengalami cekcok di perjalanan (ada bukti voice note ketika keduanya bertengkar). Dan tentu saja ini secara psikologis akan mengganggu konsentrasi pengemudi yang dimana pengemudinya adalah kakak saya. Selain itu, pihak pacar kakak saya kerap menuduh pihak keluarga saya perihal katanya handphone pacarnya itu diambil oleh pihak keluarga saya. Saya ingin menanyakan kira kira solusi apa yang perlu kami ambil untuk mengatasi hal 'teror' yang ditujukan kepada keluarga saya, dimana pihak pacar kakak saya selalu menuntut agar santunan jasa raharja itu sendiri diberikan kepadanya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. DIRHAMSYAH dari KALTIM terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
santunan bagi korban kecelakaan berlaku untuk kecelakaan kendaraan penumpang umum dan kecelakan lalu-lintas. Penyaluran santunan melalui perusahaan asuransi milik Pemerintah, yakni PT Jasa Raharja (Persero). Menteri kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. Daftar kenaikan nilai santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja yang mulai 1 Juni 2017:
1. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta,
2. Santunan bagi korban cacat, sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia,
3. Penggantian biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,
4. Penggantian biaya penguburan Rp 4.000.000,
5. Penggantian biaya P3K Rp 1.000.000,
6. Penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.
GANTI RUGI OLEH PELAKU KEPADA KORBAN KECELAKAAN
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban secara pidana. Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia maka berdasarkan Pasal 235 ayat (1) pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
Dalam pasal 240 terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:
1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah
2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
3. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. Besaran nilai penggantian kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan.
Syarat masalah kecelakaan lalu lintas bisa dituntut secara hukum
Masalah kecelakaan lalu lintas dapat dituntut dengan syarat harus dipenuhinya unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata, yaitu adanya:
• Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor
• Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor
• Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor
• Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya.
Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Meskipun Anda tidak sengaja membuat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, namun secara hukum, yang bersangkutan tetap bersalah karena telah lalai, kurang hati-hati atau kurang perhatian. Dalam hukum pidana, perbuatan semacam ini diklasifikasikan sebagai suatu delik culpa atau kelalaian. Namun, kelalaian ini tetap harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses persidangan. Apabila korban mau menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan atau mediasi damai, maka akan berdampak baik bagi Anda.
Apabila korban tetap menggunakan haknya untuk melaporkan Anda, maka adanya upaya perdamaian dengan korban tersebut hanya akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa di pengadilan kelak sebagai hal yang bisa meringankan hukuman Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPERDATA/BW
• UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Angka Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara
• Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!