Tuntutan Ganti Rugi Lanjutan atas Kecelakaan Menabrak Anak Setelah Biaya Pengobatan Ditanggung
09/08/22Oleh : oni***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya tidak sengaja menabrak anak kecil , saat tu sudah kami bantu ke rumah sakit biaya semua di tanggung sampe pada pengobotan , selang 2 minggu korban kembali meminta uang karena katanya mereka ronsen ke rumah sakt lain danmenyatakan patah tulang sehingga kembali menuntut pihak yg menabrak ganti rugi sampe dewasa dimana , tidak akan ada berenti nya permintaan ini tersangkut tidka kerja dan anak kuliah mohon informasinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara oni* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ONIE dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang selanjutnya disebut UU LLAJ). Pasal 1 angka 24 UU LLAJ berbunyi :
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Kecelakaan Lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas
• Ringan Mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang;
• Sedang Mengakibatkan luka ringan kerusakan kendaraan dan atau barang;
• Berat Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
PASAL 310
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pengendara yang menabrak seorang anak karena lepas dari pengawasan orang tuanya saat menyeberang dijalan raya tetap dianggap sebagai bentuk kelalaian dari pengendara dan pengendara harus tetap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Pada Pasal 287 ayat (5) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf g jo. Pasal 115 huruf a jo. Pasal 21 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional, berdasarkan kawasannya. Pengemudi kendaraan bermotor sendiri dilarang melebihi batas kecepatan maksimal tersebut. Hal ini dipertegas lagi dengan kewajiban setiap pemgemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500 juta.
Dalam hal terjadi kecelakaan lalulintas, Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas:
• Kerugian yg diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
• Kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.
Perkecualian
• Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
• Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan atau
• Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Korban kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan:
• Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau Pemerintah
• Ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas
• Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan:
• Bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan berat.
• Bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan sedang dan berat.
Pertanggungjawaban Pengobatan dan Ganti Rugi
Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Terkait dengan pengendara motor yang mau membiayai pengobatan anak tersebut, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ memang mewajibkan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum yang menabrak memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Di samping biaya pengobatan, memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana juga dinyatakan Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik. Terakhir, Anda juga dapat melaporkan pihak korban jika ditemukan adanya unsur itikad tidak baik tersebut ke polisi, apabila perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur dari pemerasan dan/atau pengancaman, jika ada sebagaiamana yang diatur dalam KUHP
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPIDANA
• UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!