Kewajiban Pembayaran Restitusi oleh Pelaku Kekerasan Seksual Anak yang Telah Meninggal Dunia
09/08/22Oleh : Mit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pelaku kekerasan seksual yang sudah meninggal dunia tetap dapat membayarkan restitusi kepada anak korban ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Mitha berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari permasalah yang saudari sampaikan, Sebelumnya akan kami jelaskan Pasal yang mengatur tentang Ketentuan KUHP Tentang Gugurnya Penuntutan Karena Meninggal Dunia yaitu dalam Pasal 77 KUHP adalah sebagai berikut: "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.).[4] Dengan kata lain, dalam hal pelaku tindak pidana Meninggal Dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur.
Hal ini berarti sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP di atas, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut dari Jaksa Penuntut Umum gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan), maka pengusutan itu dihentikan. Jika penuntutan telah dimajukan, maka penuntut umum harus oleh Pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet outvanhelijk verklaard).
Jadi, dalam hal ini pelaku kekerasan seksual yang sudah meninggal dunia tidak lagi membayar biaya restitusi karena pelaku sudah meninggal dunia.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!