Penanganan Teror Penagih Pinjaman Online atas Dugaan Pinjaman yang Tidak Pernah Dilakukan dan Permintaan Klik Tautan WhatsApp
09/08/22Oleh : DE***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang pak /bu .. saya dapat pesan wa dari penagih pinjol .. saya merasa tidak ada melakukan pinjaman d apk yg mereka kirim .. di dalam wa itu ad link yg harus saya klik .. sampai skrg mreka masih neror saya trus .. apa yg harus saya lakukan ,. mohon bantuan nya pak /bu terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara DE kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. DE dari SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
tindakan yang dilakukan debt collector seperti yang Anda sampaikan di atas merupakan tindakan pengancaman diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi:
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (4) UU ITE
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Mengingat perbuatan tersebut adalah tindak pidana, Anda bisa melaporkan tindakan pengancaman debt collector tersebut ke kepolisian terdekat, lebih baik jika Anda didampingi pengacara juga dengan menyertakan alat bukti berupa print out SMS dan menunjukan bukti SMS atau rekaman pengancaman tersebut.
Satu hal yang harus dilakukan jika hal ini menimpa saudara adalah tetap tenang, tidak panik dan ketakutan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan tips ketika berhadapan dengan seseorang mengaku penagih utang dan meneror Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
2. Datang ke kantor polisi terdekat
3. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK
4. Membuat laporan polisi, bila ancaman teror melanggar peraturan dan UU
Jika terlanjur diteror, padahal Anda tidak pernah meminjam di pinjaman online, berikut cara mengatasinya:
1. Tanyakan identitas debt collector, dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
2. Abaikan teror debt collector jika Anda merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau WhatsApp dari si peneror.
3. Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!