Hukuman atas Penggadaian Motor Kredit dan Rekayasa Pencurian untuk Mengajukan Ganti Rugi serta Menuduh Pihak Penerima Gadai
09/08/22Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya hukuman apa untuk orang yang menggadaikan motor kredit dan lalu merencanakan pencurian dari orang menggadaikan motor tetsebut . Dengan dalih motor d curi ia meminta ganti rugi karna mtr nya hilang . Lalu menuduh orang yang menggadai sengaja menghilangkan motor tersebut . Padahal itu semua rencana dia sendiri
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan. Sehingga saat motor yang dikredit itu sebelum dicuri sebenarnya diberikan gadai dalam keadaan baik, namun yang mencuri itu seakan hilang.
Bunyi ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yaitu:
XXXVI. Pasal 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan, penggelapan dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana yang lebih berat dari Pasal 372 KUHP antara lain:
a. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 374 KUHP)
b. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun (Pasal 375 KUHP.
Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia (Pasal 77 jo. Pasal 83 KUHP). Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluarsa untuk melakukan penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun (lihat Pasal 78 ayat [1] angka 3 KUHP). Jika pada saat melakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan pelaku belum berusia 18 tahun, maka daluarsa penuntutan menjadi sesudah 4 tahun (lihat Pasal 78 ayat [2] KUHP). Perhitungan daluarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP). Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie). Apabila kemudian penuntut umum melakukan penuntutan, daluarsa penuntutan dihentikan dan dimulai tenggang daluarsa baru (Pasal 80 KUHP).
Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Bagian inti delik (delict bestanddelen) :
2. barangsiapa;
2. mengambil;
Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya.Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.sesuatu barang;
3. sesuatu barang
dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).
4. barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku.
5. dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain.
Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP
• Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
o Pencurian ternak
o Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
o Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
o Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
o Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
• Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut:
6. Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak
7. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Keadaaan-keadaan tersebut diatas merupakan keadaan bencana dan dapat dipastikan pada saat itu orang-orang dalam kondisi panik dan cemas hingga mereka kurang memperhatikan barang-barang kepunyaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan mempermudah tindakan pencurian.
8. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Rumah merupakan tempat kediaman atau tempat tinggal. Disamping rumah, gerbong kereta api, perahu atau setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk juga dalam pengertian rumah. Pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata yang menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya. Tanda-tanda batas itu dapat juga berupa saluran air, tumpukan batu-batu, pagar bambu, dsb.)
9. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Dalam hal ini pencurian itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik fisik maupun psikis, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah didasarkan pada kehendak bersama.
10. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perintah palsu ialah perintah yang seakan-akan asli dan seakan-akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan UU atau peraturan lain, sedangkan pakaian jabatan palsu ialah pakaian yang dipakai oleh seseorang yang seakan-akan orang itu berhak memakainya.
Pasal 365 KUHP
• Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
• Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
o Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
o Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
o Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
• Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3
Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).
Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!