Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Waris dan Kemungkinan Gugatan oleh Ahli Waris Lain Setelah Lebih dari 5 Tahun

09/08/22

Oleh : Sae***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa saja syarat pembuatan sertifikat tanah waris dan apakah sertifikat tanah waris tersebut yang telah jadi lebih dari 5 th bisa di gugat oleh pewaris lain.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sae********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Saepul Bahri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang dasar pembuatan sertifikat tanah waris. Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.Tahapan sebagai berikut : 1. Jika mengenai warisan yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian 2. Membuat Surat keterangan Waris (SKW) Berdasarkan surat kematian tersebut, para ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris (SKW). Bagi Warga Negara Indoensia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI Keturunan membuat akta waris di Notaris. Untuk mendapatkan SKW diperlukan berkas-berkas: - Surat kematian orang tua - Surat tanda bukti sebagai ahli waris - Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997. - Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan. Sementara, untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dapat dikuatkan Kepala Desa/Kelurahan. Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di kelurahan bagian pelayanan umum 3. Mengurus Fatwa Waris di Pemkot Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya bawa SKW tersebut ke kantor pemerintah kota guna mendapatkan fatwa waris. 4. Datangi Kantor BPN. Cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah pergi ke kantor BPN setelah mengurus semua dokumen di kelurahan dan mendapatkan fatwa waris. Merujuk Indonesia.go.id , berikut tahapannya : - Pengajuan Permohonan Sertifikat. Pastikan semua dokumen yang Anda urus di Kelurahan telah lengkap. Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah girik. Antara lain akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat girik, dan dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadi. - Pengukuran Lokasi dan Surat Ukur Tanah Tahap ini sama seperti mengurus tanah nonwaris. - Penelitian oleh Petugas Panitia A. Surat Ukur Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. - Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Hasil dari penelitian petugas A, akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis. Informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang berkeberatan atas hak tanah tersebut. - Penerbitan SK Hak atas Tanah. Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik). - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Tahap proses pembayaran BPHTB sama dengan tanah nongirik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan NJOP. - Pengambilan Sertifikat Tanah Proses pada tahap ini juga serupa dengan tanah nongirik, SK hak atas tanah akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Waktu yang dibutuhkan bervariasi, antara 6 bulan hingga 1 tahun. Selanjutnya tanah yang sudah bersertifkat memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai lat pembuktian yang kuat mengenai data fisik fan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebt sesuai dengan data yang ada dalam suart ukut dan buku tanah hak yang bersangkutan.. Pendaftaran tanah akan membawa akibat diberikannya surat tanda bukti hak atas tanah yang umum disebut dengan sertifikat tanah kepada pihak yang bersangkutan dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap hak atas tanah yang dipegangnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara sah nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan nasional yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”. Dengan demikian apabila setelah 5 tahun lebih ada pewaris lain yang menggugat hak atas tanah tersebut, maka ia tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut karena telah lewat waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut, sebagaiamna diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana tersebut diatas yang menyatakan bahwa pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan nasional yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!