Pelaporan Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Berbayar dengan Perjanjian Bermeterai ke Kepolisian

09/08/22

Oleh : sea***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tawari pekerjaan dengan syarat harus membayar uang dengan nominal sekian, dan perjanjian diatas matrai. setelah di bayar orang tersebut menghilang, semua bukti chat dan perjanjian masih saya simpan, apakah bisa kasus ini di laporkan di polisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sea* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya barang ( kendaraan ) yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya. Lebih lanjut, Subekti juga menambahkan bahwa menurut yurisprudensi, tidak cukup orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal saja, melainkan harus ada rangkaian kebohongan atau suatu perbuatan yang dinamakan tipu muslihat. Sejauh ini belum ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata. Namun, penipuan harus dibuktikan dan akan lebih maksimal dalam pengadilan pidana, sejalan dengan salah satu asas pembuktian “Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya”(affirmanti incumbit probate). Setiap konsumen yang dirugikan mendapat jaminan perlindungan hukum atas pembayaran ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian ganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui pengadilan. Dengan ketentuan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak akan menghilangkan tanggung jawab pidana si pelaku. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya: a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutan b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak c. membujuknya itu dengan memakai: 1) nama palsu atau keadaan palsu atau 2) akal cerdik (tipu muslihat) atau 3) karangan perkataan bohong Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP. Guna menghindari penipuan, calon pelamar kerja sebaiknya berhati-hati sebelum mengajukan lamaran pekerjaan. Masih bersumber dari laman yang sama, sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa saran untuk pelamar kerja agar tidak melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Merespon tawaran bisnis atau pekerjaan yang tidak diminta (tidak jelas) dari orang yang tidak dikenal 2. Menyampaikan informasi pribadi dan keuangan kepada siapapun yang tidak dikenal. 3. Mengirimkan uang (perusahaan di Inggris tidak meminta uang pembayaranatau transfer dari pelamar untuk mendapatkan pekerjaan atau visa masuk Inggris); dan 4. Melanjutkan komunikasi apabila diyakini hal itu sebagai upaya penipuan. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!