Kemungkinan Penipuan oleh Joki Skripsi yang Menerima Pembayaran Lunas Lalu Menghilang Tanpa Menyelesaikan Revisi Skripsi dan Kendala Pembuktian Perjanjian Lisan
09/08/22
Oleh : cap***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: maaf pak/bu saya mau bertanaya, sebelumya suda menjadi hal umum seorang mahasiswa yang sudah putus asa dalam penyelesaian skripsi untuk meminta bantuan kepada koli skripsi, dalam ksus ini saya meminta bantuan oleh salah seorang joki skripsi, dan si joki menyanggupi tawaran saya dan dia bilang akan mengerjakan skripsi saya hingga saya lulus/wisuda, awalnya memang dia kerjakan sampai saya sidang, setelah saya sidang ternyata masih ada yang di revisi dari skripsi saya, otomatis langsung saya kabari dia dan saya beri tahu bagian-bagian mana saja yang harus di revisi dan sekalian saya melunasi sisa pembayaran yang sebelumnya sudah saya cicil, jadi saat itu saya sudah membayar lunas, dan dia bilang oke akan saya revisi, setelah lebih dari 2 bulan saya sama sekali tidak mendapat kabar dari dia, kemudian saya berinisiatif untuk mendatangi kediamannya, setelah saya sampai di kediamannya ternyata rumahnya sudah kosong, saya bertanya kepada tetangga sekitar ternyata dia sudah pindah dari sebulan yang lalu tanpa memberi kabar dari saya, kemudian saya whatsapp ternyata whatsapp saya di block sama dia dan nomor telpon sudah tidak aktif, kalau seperti itu apakah dia bisa di jerat pasal 378 KUHP? tapi saya tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk memnggugatnya karna perjanjiannya hanya sebatas dari ucapan, mohon pendapatnya pak/bu
Terima kasih atas pertanyaan saudara cap******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara capung aer kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perjanjian penyelesaian skripsi oleh joki.
Perlu kami sampaikan bahwa praktik perjokian ini memiliki konsekuensi hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 25 ayat 2 pada intinya menyebutkan bahwa jika karya ilmiah lulusan perguruan tinggi terbukti merupakan jiplakan, gelar akademiknya akan dicabut. Selanjutnya dalam Pasal 70 UU Sisdiknas , lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Terkait dengan pertanyaan anda kami berpandangan si pelaku yakni joki skripsi dapat dijerat dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. Kami berpendapat bahwa praktek perjokian ini juga serupa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Sebab hasil akhir yang dituju dari jasa joki adalah surat kelulusan atau ijazah. Pasal 263 KUHP pada intinya menekankan bahwa setiap orang yang diduga membuat atau membantu membuat surat palsu dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa memang dalam praktek perjokian ijazah atau hasil yang didapatkan memang asli. Namun jika dilihat dari prosesnya, ijazah itu bisa dikatakan palsu sebab dalam pendekatan hukum pidana yang dilihat pada setiap pelanggaran bukan hanya hasil tapi juga proses. Praktek perjokian ini bukan hanya sekedar kejahatan umum semata, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang dapat diancam dengan pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. Siapa pun yang terlibat dalam praktek perjokian bisa dikatakan sebagai penipu dengan tuduhan Pasal 378 juncto Pasal 52 juncto Pasal 56 KUHP, yakni baik pelaku langsung, pelaku peserta, maupun pelaku pembantu bisa dipidana dengan pidana penipuan. Dengan demikian anda pun selaku pelaku peserta dapat dikenai pidana.
Demikian pula jika dilihat dari perihal perjanjian bahwa meskipun antara anda dan si pelaku telah ada perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Namun dilihat dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal, maka kami melihat perjanjian yang anda buat dengan joki, salah satu unsur yakni “ suatu sebab yang halal” tidak terpenuhi karena karena isi perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang yakni UU Sisdiknas sebagaimana tersebut diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
a. KUHP
b. KUH Perdata
c. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!