Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan melalui SMS/WhatsApp oleh Pinjaman Online karena Tunggakan Hutang

05/04/20

Oleh : Yen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ada terjerat dipinjaman online dan sy blm mampu bayar dan sdh saya sampaikan tp mereka tdk mau tau dan mengirim sms dan chat ke semua kontak yg ada dgn bahasa sy penipu,pelacur,buronan dan mengatakan setubuhi saya biar saya bs membayar hutang.dan saya ada buktinya krn temen2 menyampaikan ke saya.apakah itu perkataan wajar ya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yen********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi : "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang". Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien. Langkah atau tindakan klien sudah benar. Menjelaskan secara baik-baik kepada yang punya piutang agar bisa dimaklumi dikarenakan belum mampu membayar yang punya piutang. Namun langkah yang dilakukan temen klien melalui SMS Tidak Wajar dan perbuatan tersebut termasuk pencemaran nama baik. Dan klien berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Apabila ada perkataan “pelacur” yang dilontarkan dari temen klien melalui SMS, maka temen klien telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan Pencemaran Nama Baik tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2 : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus ribu rupiah). Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus ribu rupiah). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!