Kewajiban Pelunasan Sisa Utang Karyawan kepada Pemilik Perusahaan dalam Tenggat 1x24 Jam dan Risiko Pidana Jika Tidak Mampu Membayar

08/08/22

Oleh : Yar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Aku ada utang kepada owner di sebuah perusahan bengkel mobil senilai kurang 11 juta. Dan sudah saya cicil sebanyak 15 kali, tiba tiba owner perusahaan ini memberhentikan saya sebagai karyawan nya dan tersisa saya berutang 4,500rb lagi. Dan dia berikan saya waktu 1x24 jam untuk melunasi semua utang itu. Sementara sayapun masih kesulitan mencari pekerjaan baru, guna menafkahi keluargaku. Nah yang menjadi pertanyaan saya pak. Apakah kalau saya tidak mampu untuk membayar selama 1x24 jam. Apakah saya bisa di pidana. Karena saya sudah tidak mempunyai pekerjaan lagi bahkan saya sudah chat dia melalui via WhatsApp pun akan melunasinya bila saya sudah dapat pekerjaan baru dan memiliki uang sebesar 4,500rb itu. Sekian pertanyaan saya. Atas perhatian bapak ibu saya ucapkan terimakasih banyak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yar************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Yarestui Tafonao atas pertanyaannya. Mencermati kasus hukum Klien, masalah utamanya adalah hutang piutang antara Klien dan perusahaan tempat Klien bekerja. Masalahnya adalah perusahaan tempat Klien bekerja memberhentikan Klien dan menuntut pembayaran dalam waktu singkat. Karena tuntutan tersebut, Klien takut terkena sanksi pidan jika tidak dapat melunasi sesuai tuntutan perusahaan. Secara hukum, hutang piutang termasuk dalam lingkup hukum perdata yaitu perikatan. Perikatan yang dimaksud dalam hal ini, adalah perbuatan bersama yang dilakukan kreditur dan debitur yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pengertian perikatan sendiri diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan : “Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.” Dalam hal ini, kewajiban Klien sebagai debitur adalah membayar hutang. Di sisi lain, hak perusahaan sebagai kreditur menagih hutang. Meski demikian, Klien sebagai debitur juga tidak dapat dijatuhi pidana karena ketidakmampuan membayar hutang apalagi ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kerusuhan. Dasar hukumnya adalah Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Jadi, meski perusahaan melaporkan Klien ke polisi dan sampai ke pengadilan, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana karena ketidakmampuan membayar utang. Utang-piutang dapat dilaporkan ke polisi dan dipidana jika di dalamnya terdapat unsur tindak pidana seperti penipuan dan kekerasan. Jika tidak terdapat unsur tindak pidana, maka laporan kepolisian tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Sebagai solusi, oleh karena ini adalah perkara perdata, disarankan Klien untuk mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Klien dapat mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk melakukan negosiasi kembali tentang hutang Klien. Jika saat ini belum mampu membayar cicilan, Klien dapat meminta penjadwalan ulang pembayaran hutang dan menjelaskan kondisi Klien yang dalam kesulitan karena belum memperoleh pekerjaan. Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga dapat menyelesaikan masalah hukum kredit macet dan blacklist yang Klien alami. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!